Ditolak MK, penggugat UU Pernikahan Dini bakal usul revisi ke DPR
Merdeka.com - Kuasa hukum Koalisi 18 Dian Kartikasari menyayangkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.
"Koalisi 18 kecewa putusan MK karena usia perkawinan yang diatur dalam Undang-undang ini sudah lama. Dalam Undang-undang kan memberi hak pendidikan dan perlindungan bagi anak. Seharusnya MK terjemahkan ini," kata Dian usai mengikuti sidang judicial review di MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Dian mengatakan, dasar diajukannya permohonan ke MK adalah melihat adanya fakta perkawinan usia dini yang membawa banyak masalah terutama bagi kaum perempuan.
"Permohonan mengajukan judicial review ini adalah melihat situasi batin sudah 41 tahun Undang-undang ini. Kita ajukan ini karena ada realita di masyarakat. Kematian tinggi, perceraian dan kesetaraan gender itu tidak pernah terjadi," papar dia.
Menurut Dian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah perempuan yang menikah pada usia 17 ke bawah hampir lima puluh persen. Tak jarang dalam usia ini kekerasan dalam rumah tangga dan angka perceraian sangat tinggi.
"Data BPS 2013 memperlihatkan anak usia 13-15 tahun, jumlah yang menikah 20 persen. Untuk usia 15-17 tahun, 13 persen menikah. Jadi hampir setengah perkawinan terjadi pada usia di bawah umur. Tak heran angka perceraian dan KDRT tinggi karena tidak matang," kata Dian.
Sekalipun kecewa dengan keputusan MK, Dian mengaku Koalisi 18 akan terus berusaha memperjuangkan terkait batas usia perkawinan bagi perempuan itu. Salah satunya adalah melalui DPR.
"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan intervensi ke DPR karena dalam Prolegnas disebutkan akan ada perubahan Undang-undang," tandas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaSegala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya