Ditolak MK jadi anggota Pansel, ini jawaban Refly Harun
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) merasa keberatan dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk dua orang advokat, Refly Harun dan Todung Mulya Lubis menjadi anggota tim seleksi Calon Hakim Konstitusi unsur pemerintah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12).
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengatakan MK tak perlu khawatir. Refly dan Todung siap menyodorkan tokoh-tokoh kredibel yang layak untuk menjadi hakim KM.
"MK jangan khawatir. Pansel akan kirim calon terbaik ke sana," kata Refly kepada merdeka.com, Jumat (12/12).
Refly berjanji Pansel akan bekerja secara transparan, sehingga masyarakat bisa melihat proses seleksi secara terbuka.
"Pansel akan bekerja secara transparan dan partisipatif. Masyarakat bisa lihat proses seleksi," ujarnya.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar kemarin mengatakan RPH yang digelar kemarin mengamanatkan kepada Ketua MK untuk mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut. Ini lantaran baik Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.
"Untuk menjaga objektivitas, kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," ujar Janedjri di kantornya, Jakarta, Jumat (12/12).
Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat. Hal ini hanya sebatas untuk menjaga independensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.
"Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK," kata dia.
Keberatan tersebut termuat dalam surat dengan nomor 2777/HP.00.00/12/2014 tentang Panitia Seleksi. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada Kamis (11/12) kemarin
"Belum mendapat tanggapan dari presiden. Karena baru kemarin sore," ungkap Janedjri.
Lebih lanjut, Janedjri tidak mau berspekulasi apabila surat tersebut apakah diterima atau ditolak oleh Presiden Jokowi. Dia menerangkan, MK sebenarnya tidak mempermasalahkan siapapun hakim yang terpilih.
"Asal terpilih oleh tim seleksi yang objektif," tandasnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Refly Harun: Sirekap Alat Bantu Kecurangan, Diperbaiki Ratusan Kali Enggak Berubah
Refly menuding bahwa Sirekap adalah alat bantu kecurangan.
Baca SelengkapnyaRefly Harun Klaim Kecurangan Pemilu Makin Terbukti, dari Pencalonan Gibran, Bansos hingga Sirekap
Refly Harun mengklaim, pokok-pokok argumen yang disampaikan oleh Timnas AMIN dalam sidang perkara Perselisihan Pilpres 2024 telah terbukti.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pilih Masuk Mobil, Begini Reaksi Cak Imin Tanggapi Surya Paloh Bertemu Prabowo
Cak Imin bereaksi dingin ditanya pertemuan Prabowo dan Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnya7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya
Kita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.
Baca SelengkapnyaGerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Gerakan Nurani Bangsa ‘Temani’ Bawaslu Jaga Marwah Pemilu
Baca SelengkapnyaRelawan Pede AMIN Tetap Raup Suara Maksimal Meski Tak Kampanye Terbuka di Jateng
Relawan dan semua parpol pengusung AMIN yang akan memanfaatkan momen kampanye terbuka secara masif di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaTak Terima Sikap Surya Paloh, Relawan Turunkan Bendera NasDem di Markas Pemenangan AMIN
Bendera milik Partai NasDem yang berada di halaman Markas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) diturunkan oleh relawan.
Baca Selengkapnya