Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak endus praktik ilegal vila asing di Bali

Ditjen Pajak endus praktik ilegal vila asing di Bali villa sentosa bali. ©2014 merdeka.com/reyno andriano

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak mengendus praktik ilegal sejumlah vila di Bali milik orang asing yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menelusuri data pemilik vila-vila itu," kata Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kantor Ditjen Pajak Wilayah Bali, Sunarko, di Kuta, Kabupaten Badung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/4).

Dia mengungkapkan bahwa pemilik vila-vila itu sengaja menghindari kewajiban membayar pajak melalui transaksi penyewaan yang dilakukan di luar negeri.

"Transaksi antara penyewa dengan pemilik vila dilakukan di luar negeri secara online. Penyewa yang kebanyakan wisatawan asing kerap kali mengaku sebagai famili pemilik vila," ujarnya.

Saat petugas pajak mendatangi vila itu, lanjut Sunarko, yang menemui adalah penjaga atau petugas kebersihan. "Tamu yang menginap di vila itu juga mengaku sebagai keluarga pemilik vila," katanya menambahkan.

Meskipun tidak menjelaskan secara terperinci jumlah vila ilegal yang kebanyakan berada di Kabupaten Badung, Sunarko menyebutkan ciri-ciri vila itu. "Biasanya vila itu tidak diberi nama, tapi selalu ada tulisan 'for rent' (untuk disewakan)," katanya.

Menurut dia, pajak yang "dikemplang" bukan hanya pajak selama vila tersebut beroperasi, melainkan juga saat awal proses pembangunan, mulai dari pembebasan lahan, pendirian gedung, hingga penerapan sistem manajemen pelayanan.

Secara umum pemilik hotel dan akomodasi wisata lainnya di Bali mematuhi kewajibannya membayar pajak. "Di Bali ini ada 595 investor asing yang bergerak di sektor pariwisata. Namun tidak semua dari mereka tercatat sebagai WP (wajib pajak) Bali. Kebanyakan mereka mendaftar sebagai WP di Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Ditjen Pajak Wilayah Bali, Tubagus Djodi Rawayan Antawidjaja, menambahkan bahwa selain vila milik orang asing, pihaknya juga membidik kepemilikan kendaraan mewah di Bali.

"Kami sekarang masih mendata sejumlah kendaraan mewah di Bali melalui SPT (surat pemberitahuan pajak). Apakah mereka mencantumkan kendaraan mewahnya ke dalam SPT atau tidak?" ujarnya di sela-sela acara temu wartawan itu.

Dia menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPN-BM) sebesar 35 persen dari harga jual dibayar sekali bersamaan dengan bea masuk di kantor Bea Cukai pada saat kendaraan tersebut baru masuk ke Indonesia.

"Tetapi di Bali ini ternyata banyak kendaraan mewah yang masih harus kami telusuri kepemilikannya. Jangan-jangan WP yang memiliki kendaraan itu bukan berasal dari Bali? Oleh sebab itu, penelusuran itu kami lakukan dengan mencocokkan SPT," kata Djodi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan
Penembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan

Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Vila Tertimbun Tanah Longsor di Jatiluwih Bali, 2 Bule Tewas
Vila Tertimbun Tanah Longsor di Jatiluwih Bali, 2 Bule Tewas

Dua WNA tewas tertimbun tanah longsor saat menginap di vila yang ada di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (14/3).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya