Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Imigrasi Segera Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman

Ditjen Imigrasi Segera Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman Veronica Koman. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sudah menerima surat permintaan Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica Koman, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks kerusuhan papua. Ditjen Imigrasi segera mulai memprosesnya.

"Makanya kita akan terbitkan surat pencabutan paspor yang tentunya diarahkan di mana yang bersangkutan berada," kata Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie di Bandung, seperti dilansir Antara, Senin (9/9).

Dia menjelaskan, pencabutan paspor bertujuan membantu Polda Jawa Timur dalam proses penyidikan. Berdasarkan data terakhir, Veronica diduga berada di Australia.

"Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain, kita akan koordinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidik Polda Jatim," katanya.

Dasar pencabutan paspor, sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011. Dalam aturan itu, pencabutan paspor dapat berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," kata Ronny.

Ronny menuturkan, Veronica akan diserahkan pihak imigrasi negara setempat kepada Kedutaan Besar RI negara tersebut. Dengan demikian, proses hukum Veronica akan mudah dilakukan.

"Jadi ini berupa hukum acara ya, untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan ke Indonesia. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dengan Kekuatan Senjata, Mayjen Izak Pangemanan Akui Sangat Mudah Menghancurkan OPM Papua

Dengan Kekuatan Senjata, Mayjen Izak Pangemanan Akui Sangat Mudah Menghancurkan OPM Papua

Pernyataan Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen Izak Pangemanan.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan

Dirjen Imigrasi Siap Memperjuangkan Kenaikan Tunjangan Kerja Petugas Daerah Perbatasan

“Saya sudah mengusulkan untuk sedang diproses mengenai peningkatan daripada tunjangan dari pegawai imigrasi yang berada di pulau terluar,"

Baca Selengkapnya
Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura

Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan bakal tiba sekira Pukul 09.00 WIT di Bandara Sentani Jayapura.

Baca Selengkapnya
Lulusan Amerika, Wanita Cerdas ini Tolak Tawaran Kerja Banyak Perusahaan Asing, Pilih jadi Lurah di Papua

Lulusan Amerika, Wanita Cerdas ini Tolak Tawaran Kerja Banyak Perusahaan Asing, Pilih jadi Lurah di Papua

Berikut kisah wanita lulusan Amerika Serikat yang justru pilih kerja menjadi Lurah di Papua.

Baca Selengkapnya
Wanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat

Wanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat

Siapa sangka Kabupaten Jepara pernah memiliki wanita perkasa yang disegani Bangsa Portugis. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya