Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditipu Rp 14 miliar pengusaha gorden malah di penjara

Ditipu Rp 14 miliar pengusaha gorden malah di penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengusaha gorden asal Bandung, Liliana Halim Hertati dan suaminya Hendra Ginanjar tak menyangka niat baiknya meminjamkan uang kepada pelanggannya bernama Tedi malah berujung di jeruji besi karena dilaporkan ke polisi oleh Tedi dengan dalih pencurian barang miliknya.

Pasangan suami istri (Pasutri) tersebut sudah ditahan sejak Kamis 7 Mei 2015 dengan tuduhan pelanggaran pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 362 KUHP tentang pencurian ringan. Pelapornya justru yang telah menipu dan menggelepkan uang kliennya hingga Rp 14 miliar.

"Kejadian bermula ketika klien kami Liliana dan suaminya meminjamkan uang pada pelapor yaitu Tedi, pemilik toko gorden di Ciparay, Kabupaten Bandung. Tedi pernah mengutarakan kepada klien kami jika membutuhkan modal untuk usahanya. Liliana kemudian meminjamkan uang kepada Tedi senilai Rp 14 miliar," kata kuasa hukum korban, Budi Iskandar, Senin (22/6).

Budi mengatakan, Tedi kemudian mencoba untuk melakukan pembayaran dengan memberikan 85 Bilyet Giro kepada Liliana yang jatuh tempo pada tanggal 8 April 2014. Namun, ada beberapa bilyet giro yang tidak dapat dicairkan oleh Liliana. Atas dasar itu, pasutri itu datang ke rumah Tedi dan bertemu dengan Tedi dan Istri Tedi bernama Maria Minarni.

“Pada saat itulah terjadi konsensus secara lisan antara Liliana dengan Tedi. Hutang Tedi akan dibayar dengan kain gorden yang ada di toko Tedi, yaitu kain-kain yang sudah tidak laku dan Tedi mengaku sedang susah keuangan kepada Liliana. Disepakati pembayaran menggunakan barang, pengembalian kain ke Liliana dengan total Rp 4,7 miliar" ucapnya.

Dalam proses pengiriman itu, kain diangkut menggunakan mobil Tedi, begitu pula sopir, kernetnya bahkan kulinya juga karyawan Tedi‎. Lalu kain itu diantar ke tiga gudang. Gudang pertama milik Liliana, lalu ke gudang Tan Rudi alias Cinghai yang adalah adik kandung Tedi dan terakhir ke gudang Bintang Mas milik Lim Miming. Proses pengiriman berlangsung selama 5 minggu dan menggunakan 38 kali surat jalan.

‎"Setelah selesai pengiriman barang, Tedi kirim surat ke Liliana minta perincian hutang miliknya dikurangi pengembalian barang berupa kain. Sore harinya, Tedi membuat laporan polisi di mana Liliana dengan sangkaan pasal 335 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Budi

Dalam laporan polisi di Polsek Ciparay tanggal 28 Mei 2014, Liliana diduga melakukan tindak pidana Pasal 335 jo Pasal 362 KUHP. Penyidik melakukan penahanan kepada Liliana Halim Hertati dan Hendra Ginanjar sejak tanggal 28 Maret 2014 hingga saat ini.

Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung. Sementara itu, kuasa hukum lainya, Agustino Pangaribuan melihat banyak hal yang janggal dalam kasus tersebut. Dalam persidangan terlihat adanya pemenggalan peristiwa, sehingga terkesan Liliana berusaha menguasai barang-barang milik Tedi. Padahal, kasus ini bermula soal utang piutang.

"Ada usaha dugaan kriminalisasi kasus dari perdata ke pidana. Padahal, kalau bicara kasus pidana harus ada kronologis dari awal, tidak boleh parsial," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Ganjar Janji Hapus Utang Petani Rp600 Miliar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar Janji Hapus Utang Petani Rp600 Miliar Jika Menang Pilpres 2024

Ganjar menyebut, banyak petani yang menunggak pembayaran kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Mengelola Sampah Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Ganjar: Mengelola Sampah Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Tidak melulu soal berbisnis dengan modal besar, namun juga bisa dimulai dengan hal yang sederhana.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya