Ditetapkan Tersangka, Penusuk Anggota TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pria inisial I ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo hingga tewas. Akibat perbuatannya, I terancam 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolresta Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, kepada wartawan, Jumat (24/9).
Imran menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus itu. Salah satunya satu pisau lipat yang digunakan tersangka untuk menikam korban.
"Ada HP, baju digunakan. Kalau barang bukti pisau menurut keterangan tersangka itu terjatuh. Jadi sekarang kita masih cari barang bukti tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini berawal pada saat 22 September 2021 malam. Di mana terjadi keributan antara dua orang berinisial M dan A di kawasan Depok. Karena cekcok masih berlanjut, M kala itu turut memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan.
"M memanggil teman-temannya dari jaksel kemudian tersangka inisial I ini menusuk saudara A mengenai paha kanan," kata Imran kepada wartawan, Jumat (24/9).
Kemudian melihat keributan tersebut, MD yang kebetulan melintas mencoba melerai namun ketika melerai secara tiba-tiba I lantas menancapkan pisau tepat di dada sebelah kiri MD yang merupakan prajurit TNI.
"tiba-tiba korban (anggota TNI) datang untuk melerai. Niatnya baik untuk melerai tetapi secara spontanitas tersangka I langsung menusuk pisau tepat didada sebelah kiri korban sehingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Akibat luka tusukan di dadanya, MD pun sempat menyelamatkab diri dengan berlari kurang lebih 50 meter dari lokasi keributan. Namun nyawa korban tidak bisa tertolong hingga akhirnya, tewas dan baru ditemukan pada besok 23 September 2021, pagi.
"Kejadian tanggal 22, korban ditemukan tanggal 23 pagi jam 06.00 WIB," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tembak Pencuri 58 Handphone di Pekanbaru
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, ini Tampang Pelaku Pembacok & Penyiram Air Keras Pedagang Pasar Kramat Jati Hingga Tewas
Pelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya