Ditetapkan jadi tersangka, Farhat Abbas gugat UU ITE ke MK
Merdeka.com - Farhat Abbas , tersangka kasus penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), merasa dirugikan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia merasa kebebasannya untuk menyampaikan kritik menggunakan media sosial twitter telah dihalangi.
Melalui kuasa hukumnya, Windu Wijaya, Farhat mengajukan permohonan uji materi Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai pasal ini dapat memberangus kebebasan setiap warga negara untuk berpendapat.
"Materi muatan dalam pasal itu dapat menghambat kebebasan pemohon untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," ujar Windu di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/5).
Windu mengatakan, pemberlakuan pasal ini telah menimbulkan rasa tidak aman bagi warga negara dalam mengeluarkan pendapat. Padahal, hak berpendapat telah mendapat jaminan perlindungan dari UUD 1945.
"Hal ini dapat dilihat dari apa yang telah menimpa pemohon saat ini, di mana pemohon berpendapat atas kepemimpinan Ahok justru dilaporkan ke kepolisian karena kritikan yang disampaikan oleh pemohon ditafsirkan telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Windu.
Lebih lanjut, Windu menambahkan, pemohon meminta MK menyatakan pasal itu tidak berlaku. "Meminta MK menyatakan pasal yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," pungkas dia.
Sebelumnya, Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2013 oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) atas tuduhan melakukan penghinaan terkait SARA yang ditulis melalui akun twitternya @farharabbaslaw. Dalam akun itu, Farhat menyebut ' Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!'
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan atas laporan itu. Penyidik telah menetapkan Farhat sebagai tersangka dalam kasus penghinaan itu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca SelengkapnyaMunasir mengungkapkan bahwa ide untuk meminta buku kepada Gibran muncul secara spontan saat ia merespons tweet dari Gibran.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaSurat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaGielbran mendapatkan serangan setelah menganugerahkan gelar "Alumnus UGM Paling Memalukan" kepada Jokowi.
Baca Selengkapnya