Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditegur nambang ilegal, TNI terkam camat

Ditegur nambang ilegal, TNI terkam camat ilustrasi

Merdeka.com - Seorang anggota TNI, Praka Edward Panjaitan, melakukan tindak kekerasan terhadap seorang Camat bernama Ren Yani, di Kecamatan Sipora, Kabupaten kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Akibat perbuatannya Edward di vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-103 Padang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 Desember 2012 silam. Saat itu Ren Yeni yang menjabat sebagai Camat, mendapat laporan dari warga bahwa ada anggota TNI yang sedang menambang pasir.

Menanggapi laporan tersebut, Ren Yani yang berkapasitas sebagai camat, akhirnya mendatangi lokasi penambangan tersebut dengan didampingi seorang Satpam, agar kegiatan penambangan dihentikan.

Namun niat Yani, justru membawa petaka baginya. Edward yang tidak terima ditegur untuk menghentikan aktivitasnya itu malah melawan dan membentaknya. Takut akan ancaman Edward, Yani pun akhirnya menelepon atasannya yaitu Wakil Bupati Kepulauan Mentawai untuk mengirim bantuan Satuan Anggota Satpol PP untuk mengamankan situasi.

Cekcok mulut pun semakin tidak terhindari, setelah menjelang kedatangan anggota Satpol PP tersebut. Beruntung, saat suasana mulai memanas beberapa anggota Kodim 0319/Mentawai tiba di lokasi untuk melerai peristiwa itu. Namun kedatangan Anggota Kodim tersebut justru menyulut amarah Edward yang kemudian mencengkeram bagian muka dan bagian belakang kepala Yani hingga menjatuhkannya.

Peristiwa penyerangan itu pun tidak berangsur lama, anggota Kodim 0319/Mentawai yang melihat kejadian itu pun langsung melerai keduanya. Tidak terima perbuatan Edward, Yani pun langsung melaporkan kasus itu kepada bupati dan membuat lapor pada polisi.

Setelah menjalani proses pengadilan, Majelis hakim Pengadilan Militer I-103 Padang yang diketuai oleh Letkol CHK (K) Rosa Maimun, SH, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Praka Edward Panjaitan karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Ren Yani.

"Terdakwa terbukti bersalah, dengan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas, sesuai yang diatur dalam pasal 212 KUHP," kata ketua majelis hakim, Seperti dilansir antara, Rabu (5/1)

Letkol CHK (K) Rosa Maimun, SH menyebutkan hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa telah meminta maaf kepada korban. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan anggota Kodim 0319 di Kabupaten Kepulauan Mentawai itu telah merusak citra TNI di mata masyarakat.

"Ini menjadi pelajaran. Karena aparat pemerintah saja bisa diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat kecil," kata Ren Yani, usai persidangan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Pria Bangkalan Ini Diterima Lemhanas tanpa Tes, Kini Perwira Tinggi TNI AD Dipercaya Jadi Kaskostrad

Pria Bangkalan Ini Diterima Lemhanas tanpa Tes, Kini Perwira Tinggi TNI AD Dipercaya Jadi Kaskostrad

Namanya dikenal banyak orang berkat misi mengejar sisa-sisa anggota Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) Poso, Ali Kalora cs

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Mayat dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.

Baca Selengkapnya