Ditangkap usai nyabu, ini pembelaan anggota DPRD Kota Tangerang
Merdeka.com - Seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari PDIP membuat testimoni atau surat pernyataan mengejutkan atas penangkapannya oleh petugas Polres Narkoba Jakarta Barat.
Melalui pengacaranya, anggota DPRD bernama Pabuadi yang kini sudah dipecat dari pekerjaannya itu menuangkan dalam tulisan mengenai kronologis penangkapannya. Karena dia merasakan ada keanehan dalam proses penangkapan yang terjadi pada bulan puasa tanggal 2 Juli 2015 itu.
Pria yang lahir di Tangerang pada 23 April 1980 itu menuliskan bahwa penangkapannya aneh, karena hanya dia yang ditangkap. Sedangkan yang mengonsumsi sabu di Room 8 di Hotel Fashion, Jakarta Barat tidak ditangkap. Petugas Polres Jakarta Barat malah mengembangkan kasus tersebut sampai ke rumah rekan wanita-nya yang ada di Neglasari Tangerang, bukan terlebih dahulu masuk ke dalam room 8 yang lebih dekat dari TKP.
"Mengapa mereka (polisi) menunggu saya di parkiran, kenapa razia narkoba enggak di dalam room 8, kenapa teman wanita saya malah dilepas, padahal saya dan dia positif urinenya," tulis Pabuadi yang disampaikan melalui tim pengacaranya Doddy Effendi, Selasa (4/8).
Berikut adalah petikan kronologis yang ditulis Pabuadi:
"1. Bahwa pada saat tanggal 2 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, Sdr DSP mengundang saya via hp untuk datang ke Hotel Fashion B Room B. 32 dan menginformasikan bahwa Room B. 32 sudah di booking atas nama Sdr. SN
2. Bahwa sebelum pergi ke Hotel Fashion B Room B.32 tersebut, kami (Pabuadi, SN, EDS dan RLY) sepakat untuk ketemu dan berkumpul di CFC Cikokol, Kota Tangerang.
3. Bahwa pada saat akan berangkat ke Hotel Fashion, dengan alasan mobil Sdr. SN sedang masuk bengkel, Sdr. SN pergi ke Hotel Fashion dengan menggunakan mobil saya bersama Sdr. RLY. Sedangkan saya pergi bersama Sdr EDS dengan menggunakan kendaraan Sdr EDS.
4. Bahwa setibanya di Hotel Fashion, kami parkir di lantai 3 lalu kami menuju Room B. 32 dan benar adanya bahwa Room B. 32 sudah di Booking atas nama Sdr. SN dan tak lama kemudian Sdr DSP datang sebagaimana janji undangan dia terhadap saya di Hotel Fashion yang disampaikan via HP tersebut.
5. Bahwa setelah kami berkumpul dan bernyanyi bersama di Room B. 32 tersebut, tidak lama kemudian Sdr. SN memesan 5 orang wanita untuk menemani kami bernyanyi dan setelah semuanya kumpul termasuk ke-5 wanita tersebut, Sdr. DSP mengajak kami semua untuk pindah ke Room 8.
6. Bahwa sepindahnya kami semua di Room 8, di dalam room tersebut Sdr DSP mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu, dan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari atau pagi, musik berhenti karena batas waktu sudah habis. Namun Sdr DSP meminta kepada petugas Room untuk memperpanjang sampai dengan Jam 05.00 WIB pagi. Namun Sdr EDS terlebih dahulu meninggalkan room 8 tersebut.
7. Bahwa pada saat Jam 03.00 WIB, saya dan 1 orang wanita atas nama Sdri DNA keluar dari Room untuk pulang ke Tangerang. Namun sebelum saya dan Sdri. DNA keluar atau meninggalkan dari Room 8 tersebut, terlebih dahulu saya sempat mengajak Sdr. DSP dan Sdr. SN untuk keluar dari Room dan menyampaikan untuk pulang ke Tangerang namun mereka menolak.
8. Bahwa sesampainya saya dan Sdri. DNA di parkiran mobil di lantai 3 Hotel Fashion B tersebut, pada saat ingin memasuki ke dalam mobil saya dihadang oleh beberapa orang laki-laki berbadan tegak dan mengaku sebagai Anggota Polisi dari POLRES Jakarta Barat yang sedang melaksanakan razia Narkoba.
9. Bahwa pada saat yang bersamaan, Anggota Polisi dari POLRES Jakarta Barat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan kepada saya dan Sdri. DNA, namun tidak ditemukan barang bukti apapun kemudian anggota polisi tersebut meminta untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap mobil saya dan hasilnya pun sama yaitu tidak ditemukannya barangbukti apapun di dalam mobil saya.
10. Bahwa atas proses pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saya dan Sdri. DNA yang tidak ada barang bukti tersebut, beberapa anggota polisi meminta saya untuk ikut ke POLRES Jakarta Barat dengan menggunakan kendaraan yang berbeda, setibanya di depan Polres Jakarta Barat tiba-tiba kami diarahkan kekos-kosan Sdri. DNA di wilayah Karawaci Tangerang, dan kos-kosan Sdri. DNA digeledah dan tidak ditemukan barangbukti apapun dan tidak lama kemudian Sdr RLY telephone ke Handphone Sdri. DNA dan polisi mengatakan siapa yang telp, lalu Sdri. DNA menjawab itu Sdr. RLY.
11. Bahwa atas tlpSdr. RLY tersebut, kemudian anggota polisi mengecek keberadaan sdr. RLY melalui Signal Handphone dan kemudian sdri. DNA apakah kamu mengetahui Jl. Mustang Neglasari Kota Tangerang, sdri. DNA menjawab iya saya tau, itu rumah Sdr. RLY.
12. Bahwa kemudian saya dan Sdri. DNA diarahkan ke rumah saudara Sdr. RLY oleh anggota Polisi, sesampai di belakang rumah Sdr. RLY. Saya dan Sdri. DNA bersama satu orang anggota polisi menunggu di dalam mobil saya, dan beberapa anggota polisi melakukan penggerebekan di rumah Sdr RLY, kemudian saya, Sdri. DNA dan Sdr. RLY dibawa ke POLRES Jakarta Barat, karena saya tidak ada barangbukti, bersama Sdri. DNA saya di test urine oleh anggota Polisi bernama Aiptu Kusdianto yang dilakukan di polres Jakarta Barat dengan menggunakan test skif yang hasilnya saya dan Sdri DNA sama-sama positif.
13. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2015 dengan alasan anggota polisi saya dan Sdr. RLY mau dipindahkan ke tahanan bawah, saya diminta untuk menggunakan baju tahanan dan setibanya saya di bawah tiba-tiba saya dihadapkan oleh media, dan saya diminta oleh anggota polisi untuk tidak menyampaikan satu patah katapun, dengan alasan supaya bisa dibantu untuk bebas, dan ternyata saya bersama Sdr. RLY ditahan sedangkan sdri. DNA dibebaskan.
Surat peryataan tersebut ditembuskan ke :
- Yth, BAPAK KAPOLRI - Yth, DPP PDI PERJUANGAN
- Yth, KOMPOLNAS - Yth, DPW PDI PERJUANGAN PROV. BANTEN
- Yth, DPR RI KOMISI III - Yth, DPC PDI PERJUANGAN KOTA TANGERANG
- Yth, DIR PROPAM MABES POLRI
- Yth, KABAG RESKRIM MABES POLRI
- Yth, KAPOLDA METRO JAYA
- Yth, KAPOLRES JAKARTA BARAT
- WALI KOTA TANGERANG KOTA
- PIMPINAN DPRD KOTA TANGERANG
- INSAN MEDIA PERS
- KANTOR KUASA HUKUM JUANDYRA LAWFIRM
- FILE"
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Baca SelengkapnyaSederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaRW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca Selengkapnya