Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditangkap KPK, Begini Modus Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Main Proyek

Ditangkap KPK, Begini Modus Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Main Proyek Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Maliki (MK) sebagai tersangka pada Kamis (16/9).

Terjeratnya MK, dikarenakan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bermula ketika Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi dengan nilai total sekitar Rp3,4 miliar untuk dua desa.

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka MK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers yang disiarkan melalui chanel youtube KPK.

Dimana kedua desa yang menjadi lokasi proyek rehabilitasi irigasi yakni, Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan sendiri senilai Rp1,9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan harga perkiraan sendiri senilai Rp1, 5 Miliar yang jila ditotal, berjumlah Rp3,4 miliar.

Dari proyek tersebut lah, kata Alex, sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.

"Pada MRH dan FH sebagai calon pemenang, dengan syarat kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 %," ujarnya.

Karena telah adanya persekongkolan, Alex mengungkap ketika dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR di Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan. Semula ada 8 perusahaan yang mendaftar, namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik tersangka MRH.

"Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias DalamKecamatan Banjang, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya 2 yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang Rizki," katanya.

Alhasil, ketika lelang dimulai pemenang untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan adalah CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 Miliar dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang.

Atas persekongkolan ketiga tersangka, penyidik mempersangkakan MRH dan FH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk MK selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka tersebut diputuskan untuk ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini, sampai dengan 15 Oktober 2021 nanti. Dimana MK ditahan di rutan KPK pada Komdam jaya Guntur, MRH ditahan di rutan KPK pada gedung merah putih, dan FH ditahan di rutan KPK pada kafling C1.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Selain ketiga tersangka yang terjaring dalam OTT pada Rabu (15/9) kemarin malam. Alex menyebut bila pihaknya turut mengamankan empat orang lainnya yakni KI selaku PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; LI mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara; MW Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara; dab MJ Swasta, orang kepercayaan MRH dan FH yang saat ini masih didalami dan menjadi saksi.

"Pada Rabu tanggal 15 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH," ujar Alex.

Dengan berbekal informasi tersebut, KPK lantas bergerak untuk mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.

Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (15/9) kemarin.

"Benar, Rabu. Sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkat, Kamis (16/9).

Kemudian, Ali mengatakan setelah dilakukan penangkapan tersebut pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, 2 Pegawai PLN Dicegah ke Luar Negeri
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam, 2 Pegawai PLN Dicegah ke Luar Negeri

Dugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani

KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya