Ditahan, tersangka korupsi alkes RSUD Tanjung Balai nangis
Merdeka.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD T Mansyur, Kota Tanjung Balai, Sumut, Kamis (30/7). Keduanya yaitu Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan.
"Kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Tanjung Gusta selama 20 hari dari sekarang," kata Koordinator Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut, HF Silitonga, Kamis (30/7) sore.
Dia menjelaskan, Hj Sudarti dan Akmil disangka melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang bersumber dari APBN-P tahun 2012. Proyek itu mendapat pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar. Keduanya ditengarai telah melakukan mark up terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dalam kasus ini, sebenarnya ada 3 tersangka. Seorang lagi merupakan rekanan, Rizkivan Lumban Tobing. Namun, eks Direktur PT Aditya Wiguna Kencana ini masih menjalani penjara pidana terkait pengadaan alkes di Padang Lawas Utara.
Mengenai jumlah kerugian negara, penyidik tengah bekerja sama dengan pihak BPKP Sumut. "Berdasarkan inventarisasi sementara (kerugian negara) kurang lebih Rp 1,5 miliar dari anggaran Rp 5 miliar," katanya.
Silitonga menjelaskan, kedua tersangka ditahan karena penyidik khawatir mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Saat digelandang menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta, kedua terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Hj hanya menangis dan menutupi wajahnya dengan sapu tangan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPolri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya