Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditahan KPK, Wali Kota Semarang minta maaf

Ditahan KPK, Wali Kota Semarang minta maaf Soemarmo HS. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Soemarmo HS menyampaikan permintaan maaf kepada warga Semarang yang memilihnya sebagai wali kota. Pernyataan ini disampaikan sesaat sebelum masuk mobil tanahan yang akan membawanya ke LP Cipinang.

"Yang penting untuk warga Semarang yang sudah memilih saya saya mohon maaf mungkin saya mengecewakan. Tapi apa yang saya perbuat adalah untuk rakyat bukan untuk pribadi," ujar Soemarmo di Gedung KPK, Jumat (30/3).

Soemarmo ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi sehubungan dengan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dilakukan bersama-sama dengan AZ (Sekda nonaktif Kota Semarang). Pemberian hadiah itu berkaitan dengan pembahasan Rancangan APBD 2012 Kota Semarang.

Pantauan merdeka.com, Soemarmo keluar Gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB. Ia tampak menunduk saat masuk ke mobil tahanan KPK dengan nomor polisi B 1533 VQ.

Kasus suap ini bermula setelah KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (Demokrat) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda Kota Semarang. KPK menangkap basah ketiganya pada 24 Oktober 2011 dengan barang bukti uang senilai Rp 40 juta. Namun setelah dikembangkan dana suap mencapai Rp 400 juta.

Soemarmo mengaku menyiapkan Rp 40 juta kepada setiap anggota DPRD Semarang diduga sebagai uang suap. "Saya akan bela diri di tempatnya di pengadilan. Berapa banyak diberikan, itu Rp 40 juta per orang," kata Soemarmo. Mengenai berapa orang yang akan menerima, menurut Soemarmo semua anggota DPRD.

Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP