Ditahan di Rutan Bareskrim, Soni Eranata Pemilik Akun @ustadzmaaher Dijerat UU ITE
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA, Soni Eranata (28) selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwaditan (@ustadzmaaher) ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Soni sebelumnya ditangkap terkait unggahan lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Lutfi bin Yahya yang dinilai bernuansa SARA.
"Ya kita lakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (4/12).
Argo tidak membeberkan alasan penahanan terhadap Soni. Namun, dia hanya menyebut penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.
"Iya (ditahan 20 hari)," ungkap Argo.
Sebelumnya diberitakan, Soni Ernata (28) diamankan Direktorat Cyber Polri pada Kamis (4/12) sekitar pukul 04.00 Wib di Rumah tinggal beralamat: Cimanggu Wates, Gang Haji Ciong RT 003 / 010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Soni Eranata selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi (@ustadzmaaher_) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan Sara.
"Benar telah melakukan penangkapan, tersangka atas nama Soni Eranata pemilik akun twitter Ust Maaher At-Thuwalibi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Argo menjelaskan jika penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020. Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Sara baik antar kelompok maupun individu.
"Yang bersangkutan diamankan Jam 04.00 Wib di Rumah tinggal beralamat: Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel. Kedung Badak, Kec. Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat," sebutnya.
Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat buah handphone dengan beragam merek dan satu KTP atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.
Kemudian, Argo menjelaskan bila pihaknya sedang mempersiapkan administrasi untuk penyidikan terhadap Soni Eranata yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah tergelincirnya matahari atau waktu zawal, beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi menjadi makruh.
Baca SelengkapnyaAchmad Muhibbin Zuhri bakal dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) pada Rabu (20/12/2023) besok.
Baca SelengkapnyaIa lahir dari keluarga petani yang taat beragama. Ia kemudian dibesarkan dalam pendidikan pesantren di daerah kelahirannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oknum paspampres tengah viral belakangan ini. Ini curhatan kekasih Imam Masykur, Yuni Mauliza.
Baca SelengkapnyaPengajiannya diikuti berbagai kalangan dan mudah diakses siapapun di kanal YouTube-nya
Baca SelengkapnyaFigur yang mewakili relawan Nderek Guru ini adalah Habib Luthfi bin Yahya yang juga dikenal sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca SelengkapnyaUstaz Maulana menjelaskan takdir umur bisa diubah dengan cara berdoa dan memohon kepada Allah.
Baca SelengkapnyaIndonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaAda pun 7 poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah untuk kemaslahatan bangsa.
Baca Selengkapnya