Dishub Serang Kesulitan Atasi Parkir Liar di Kawasan Religi Banten Lama
Merdeka.com - Pengunjung mengeluhkan mahalnya tarif parkir kendaraan di kawasan wisata religi Banten Lama. Pengunjung dipungut biaya parkir tak sesuai dengan peraturan derah (Perda) nomor 13 tahun 2014 Pemerintah Kota Serang tentang retrebusi perparkiran.
Pengunjung yang menggunakan roda dua dikenakan biaya parkir 5 ribu rupiah per kendaraan dan kendaraan roda empat dikenakan biaya 10 ribu rupiah. Bahkan untuk kendaraan bus dikenakan biaya 100 ribu rupiah.
Padahal menurut aturan, untuk kendaraan roda dua hanya dikenakan biaya parkir seribu rupiah, untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas sembilan orang dikenakan biaya dua ribu rupiah dan kendaraan kapasitas di atas sembilan orang dikenakan biaya lima ribu rupiah hingga tujuh ribu lima ratus rupiah.
Kepala Dinas Perhubunhan Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, biaya parkir tak sesuai aturan tersebut terjadi di kawasan sekitaran Masjid Banten Lama yang dilakukan juru parkir liar. Saat ini, kawasan yang menjadi tempat parkir liar tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi Banten karena masih proses revitalisasi.
Dishub Kota Serang hanya mengelola di dua tempat kantong parkir, yaitu di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan di parkiran Sukadiri.
"Sebelumnya kita tahu ada parkir liar tapi kita enggak bisa masuk karena kewenangan provinsi," kata Kadishub saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6).
Meski demikian, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak kelurahan dan kecamatan setempat perihal maraknya parkir liar di kawasan religi Banten Lam.
"Minggu depan akan kita lakukan koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Syafrudin mengakui adanya praktik parkir liar yang menaikkan tarif parkir di Kawasan Religi Banten Lama. Masalah ini terjadi setiap musim libur Lebaran.
Dia mengatakan praktik parkir liar ini terjadi di beberapa titik di Kawasan Banten Lama. Seperti di sekitaran Masjid, Benteng Surosoan dan Museum Banten yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat.
Pihaknya mengaku hanya mengelola dua lokasi parkir di terminal Kawasan Penunjang Wisata (KPW) dan Sukadiri dengan biaya parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang retribusi parkir.
"Banyak parkir liar di sana (Banten Lama) itu yang dikelola oleh organisasi masyarakat di luar tanggung jawab kami," kata Syafrudin saat ditemui di kantornya, Kamis (13/6).
Menurutnya, pengelolaan kawasan religi Banten Lama masih kewenangan Pemerintah Provinsi Banten karena masih dalam tahapan pembangunan dan revitalisasi.
"Kami Pemkot Serang hanya sebatas memberikan pelayanan parkir yang resmi sudah ada dari dulu. Baik kebersihan dan penataan lainnya masih kewenangan provinsi," katanya.
Meski demikian, Pemkot Serang akan segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait permasalahan mahalnya tarif parkir yang dikeluhkan masyarakat di Kawasan Kesultanan Banten tersebut.
"Tindakan Kota Serang kita memerintahkan Dishub untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Lalu masih ada karcis liar di luar produk kami segera diambil dan segera ditata baik parkir maupun yang lainnya," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama Lepas 30 Bus Mudik Gratis, Antar 1.500 Warga Pulang ke Kampung Halaman
Kementerian Agama melepas ribuan peserta mudik gratis untuk ke kampung halamannya.
Baca SelengkapnyaUang Ditilap Panitia, Puluhan Bocah Batal Ngabuburit Naik Bus Telolet ke Masjid At-Thohir
Panitia memakai uang setoran Rp2,5 juta dan berjanji mengganti.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembunuh Wanita Muda di Depok Kabur ke Luar Kota, Ditangkap dalam Bus Malam
Pembunuh wanita muda dalam rumah kontrakan di Gang H Daud, Jalan Raden Saleh, Sukmajaya, Depok sudah diamankan.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun Terjadi di Jalur Puncak Bogor, Warga: Awas Setrum, Banyak Korban
Terlihat kecelakaan melibatkan bus besar dan beberapa mobil di sekitarnya
Baca SelengkapnyaTak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaPaksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya