Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disebut terima suap, hakim Ramlan Comel akan diperiksa MKH

Disebut terima suap, hakim Ramlan Comel akan diperiksa MKH Majelis Kehormatan Hakim. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan hakim Setyabudi Tejocahyono yang telah bersedia menjadi justice collaborator mengungkapkan ada 6 nama hakim yang menerima suap. Salah satu nama itu yakni hakim anggotanya saat menangani perkara suap dana bansos Bandung, Ramlan Comel.

Atas hal itu, Erman mengambil sikap hakim Ramlan akan segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Dia akan segera dibawa ke majelis kehormatan hakim atas usulan MA. Jadi kami tinggal menunggu penetapan dari ketua MA tentang yang saudara sebut tadi," ujarnya.

Pihaknya kini akan menunggu penetapan dari MA kelanjutan proses etik hakim Ramlan.

Dalam dakwaan jaksa, hakim anggota yang menangani sidang di Pengadilan tingkat pertama yakni hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari. Keduanya diduga turut mengamankan sidang dengan memutus ringan tujuh terdakwa kasus itu. Disebut dalam dakwaan Jaksa, Setyabudi juga diminta untuk mengamankan perkara itu di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.

Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh hakim Singgih di tingkat PN. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.

Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh mengarahkan Plt Ketua Pengadilan Tinggi Jabar CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut diminta untuk menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Atas hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.

Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri dari hakim Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian melakukan komunikasi dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Jaksa mendakwa, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Uang itu berasal dari wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan anak buahnya, Edi Siswadi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah

Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

Permohonan Dikabulkan Hakim, Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba Hari Ini

SYL dan penasihat hukumnya mengajukan permohonan pemindahan rutan dengan empat pokok alasan.

Baca Selengkapnya