Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Ajukan Banding

Disanksi Demosi 4 Tahun, AKBP Raindra Ramadhan Ajukan Banding Ilustrasi Polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri telah memutus sanksi demosi empat tahun terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS). Hal ini terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, atas putusan atau sanksi yang dijatuhi kepadanya dalam sidang etik yang digelar pada Selasa (27/9). Perwira Menengah (Pamen) tersebut mengajukan banding.

"Selamat siang rekan-rekan sahabat media yang kami hormati, terkait relase tadi pagi ada sedikit ralat terkait informasi hasil sidang KKEP atas nama pelanggar AKBP RRS yang semula pelanggar disampaikan tidak banding, diralat menjadi pelanggar menyatakan banding," katanya, Rabu (28/9).

Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS). Sidang yang digelar pada Selasa (27/9) kemarin ini terkait dengan kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan ini. AKBP Raindra dikenakan sanksi demosi selama empat tahun.

"Mendapat sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Ramadhan, Rabu (28/9).

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikannya itu merupakan wujud perbuatan yang disebutnya tidakprofesional dalam melaksanakan tugas.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 6 Ayat 1 huruf d Pasal 11 ayat 1 huruf A tentang peraturan kepolisian negara RI nomor 7 tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelasnya.

Selain diberikan sanksi demosi, AKBP Raindra juga dikenakan sanksi etika. Karena perbuatan atau perilakunya itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP, dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.

"Dan kewajiban pelanggar juga untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan sanksi administratif yakni penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari 12 Agustus sampai 10 September 2022 di ruang Patsus Div Propam Polri.

"Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," tutupnya.

Diketahui, Polri kembali menggelar sidang kode etik terkait perkara kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kali ini, anggota Polri yang menjalani sidang etik yakni eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).

"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 Wib di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9).

Ia menyebut, untuk sidang hari ini diketuai oleh Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi sidang dam Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," sebutnya.

"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," tambahnya.

Lalu, untuk Pasal yang disangkakannya yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 th 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.

Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

7 Tersangka Obstruction Of Juctice

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut lengkapnya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Kemenag Luncurkan Program PeaceSantren, Gaungkan Pesan Perdamaian Usai Pemilu 2024

Kemenag Luncurkan Program PeaceSantren, Gaungkan Pesan Perdamaian Usai Pemilu 2024

Peluncuran program tersebut sekaligus membawa pesan perdamaian setelah hiruk pikuk setelah Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Menantu Kesayangan, intip Momen Nia Ramadhani Bersama Mertua Saat Jalani Puasa Ramadhan-Keakraban Bersama Aburizal Bakrie Tuai Sorotan

Jadi Menantu Kesayangan, intip Momen Nia Ramadhani Bersama Mertua Saat Jalani Puasa Ramadhan-Keakraban Bersama Aburizal Bakrie Tuai Sorotan

Yuk lihat momen saat Nia Ramadhani habiskan Ramadan hari pertama bareng keluarga suami.

Baca Selengkapnya
Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Megawati, Ketum Parpol Pengusung, Hingga Menteri PDIP Bakal Ramaikan Konser Salam Metar Ganjar-Mahfud

Megawati, Ketum Parpol Pengusung, Hingga Menteri PDIP Bakal Ramaikan Konser Salam Metar Ganjar-Mahfud

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan menyampaikan pidato di hadapan pendukungnya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya