Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disangka berbuat mesum, warga Aceh gugat polisi syariat Rp 2 miliar

Disangka berbuat mesum, warga Aceh gugat polisi syariat Rp 2 miliar Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) digugat praperadilan oleh seorang warga yang ditangkap aparat penegak syariat Islam. Gugatan praperadilan itu disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Sidang praperadilan dengan majelis hakim diketuai Khairul Jamal serta hakim anggota H Yusri dan H Rosmani Daud. Gugatan praperadilan yang pertama terjadi di Aceh dilayangkan Mukhlis, warga Gampong Pante Riek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh. Mukhlis merupakan warga yang ditangkap polisi syariat Islam awal Februari 2016.

Mukhlis menggugat karena petugas WH menangkapnya tanpa surat resmi. Dalam sidang gugatan praperadilan itu, Mukhlis menguasakan gugatannya kepada Syamsul Bahri, Husni Bahri Tob, dan kawan-kawan dari Kantor Pengacara Basrun Yusuf dan rekan.

Selain menggugat praperadilankan WH, warga ini juga menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam hal ini ditujukan kepada Zakwan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Mukhlis selaku penggugat atau pemohon memohon majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan penangkapan itu tidak sah.

Mukhlis juga memohon agar majelis hakim Mahkamah Syariah memerintahkan kepada para tergugat, atau termohon membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar. Serta memerintahkan termohon membuat iklan permohonan maaf di surat kabar selama tujuh hari berturut-turut.

Syamsul Bahri, penasihat hukum Mukhlis selaku penggugat atau termohon mengatakan, penangkapan kliennya berawal pada awal Januari lalu. Mukhlis yang juga petugas pemadam kebakaran Kota Banda pulang dari tugas kantornya sekitar pukul 09.00 WIB.

Di rumah, istri dan anaknya sudah ke kantor dan sekolah. Saat itu, Mukhlis kedatangan tamu seorang wanita bernama Erita Rahayu. Ketika tamu wanita itu di rumah, pulang istrinya bernama Astuti.

"Melihat ada tamu perempuan, istrinya marah, sehingga terjadi pertengkaran antara istri penggugat dengan tamu perempuan itu. Penggugat mencoba melerai pertengkaran tersebut," beber Syamsul Bahri.

Pertengkaran itu diupayakan diselesaikan dengan bijaksana. Penyelesaian melibatkan keluarga penggugat dan keluaraga istrinya, serta keluarga tamu perempuan. "Dan masalah selesai, katanya singkat.

Namun, sambung Syamsul Bahri, sebulan kemudian penggugat dipanggil untuk menghadiri rapat menyelesaikan masalah itu kembali. Pemohon datang ke rumah kepala lorong, tempat penyelesaian masalah awal Februari sekitar pukul 21.30 WIB.

Di rumah kepala lorong itu, penggugat sempat menanyakan rapat jadi dilakukan atau tidak karena molor beberapa jam. Akhirnya, rapat tetap berlangsung di rumah kepala lorong.

Ketika rapat berlangsung, datang puluhan pemuda. Mereka menjemput paksa penggugat dan Erita Rahayu, tamu perempuan, serta membawa mereka ke meunasah gampong.

Di meunasah sudah ada petugas WH. Dari tempat itu, penggugat ditangkap dan dibawa paksa ke mobil WH tanpa ada surat penangkapan.

"Penggugat atau klien kami dibawa ke Kantor WH. Klien kami ditahan, telepon genggam dan KTP disita tanpa izin. Namun, penahanan hanya beberapa jam, penggugat disuruh pulang tanpa ada pemeriksaan," beber Syamsul.

Mukhlis selaku penggugat diminta kembali keesokan harinya. Penggugat kembali mendatangi Kantor WH Banda Aceh untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan atau BAP.

"Setelah itu, penggugat tidak ditahan. Namun, penggugat diwajibkan melapor dalam seminggu. Sejak awal Februari hingga mengajukan praperadilan, klien kami sudah 62 hari dikenakan wajib lapor," terang Syamsul dikutip dari Antara.

Menurutnya, penangkapan oleh petugas WH tanpa surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah tindakan bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (1) Qanun Nomor 7 Tahun 2013, tentang Hukum Acara Jinayat.

Dalam qanun itu, kata Syamsul Bahri, disebutkan bahwa penangkapan harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada yang akan ditangkap. Serta surat perintah penangkapan harus mencantumkan yang akan ditangkap.

Syamsul menilai penangkapan itu merugikan Mukhlis, baik materiil maupun immateriil. Kerugian immateriil yang digugat mencapai Rp 2 miliar.

"Kamu memohon majelis hakim Mahkamah Syariah menghukum tergugat atau termohon membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2 miliar. Serta menghukum termohon memuat iklan permintaan maaf di surat kabar selama tujuh hari," pinta Syamsul.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi

Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona
Menyusuri Pulau Banyak, Gugusan Pulau di Aceh Singkil yang Begitu Memesona

Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya