Dirut PT Kapal Api dilaporkan ke Mabes Polri
Merdeka.com - Direktur utama PT Kapal Api, Soedomo Mergonoto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan akta no 24 dan 25 tentang pengalihan saham dengan nopol TBL/265/VI/2012 . Soedomo dilaporkan oleh keluarga ahli waris Achmad Rivai yang menyangkal adanya pengalihan saham kepemilikan sebesar 80 persen.
"Saham almarhum Achmad Rivai dinyatakan telah dijual sangat naif dan ironis. Akta itu (24&25) sangat janggal kami meraba akte ini palsu oleh karena itu kita laporkan" ujar pengacara ahli waris Achmad Rivai, Zuhendri Hasan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/6).
Erwin, anak Achmad Rivai pun angkat bicara soal kejanggalan akta palsu itu. Menurutnya akta palsu itu muncul setelah ayahnya wafat. Padahal, pembuatan akta palsu waktunya bersamaan dengan terbitnya akta berdirinya Kapal Api di tahun 1979.
"Almarhum meninggal baru diberitahu ada akte, itu almarhum mengatakan tidak ada rapat pemegang saham. Kalau akta 24,25 sudah benar akan dilaporkan Kepmen Kehakiman terdaftar, tapi tidak benar," tegas Erwin Kusuma.
Akta nomor 23 yang asli milik ahli waris diterbitkan pertama kali di tahun 1979 kemudian diperbarui kembali di tahun 1989 yang masih menyatakan adanya saham Achmad Rivai sebesar 60 persen.
Di tahun 1999 Achmad Rivai menulis surat wasiat dengan menyertakan penyerahan kepemilikan saham 60 persen pada ahli waris.
Namun masalah muncul ketika Achmad Rivai wafat di tahun 2002. Ahli waris tak bisa meminta hak atas deviden dikarenakan munculnya akta no 24 dan 25 tahun 1979 yang berisi pengalihan saham kepada Indra Boedijono sebesar 32 persen dan Soedomo Mergonoto sebanyak 28 persen. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya