Dirut PT Kahatex jadi tersangka kasus jembatan ilegal di Jabar
Merdeka.com - Polda Jabar menetapkan Direktur Umum PT Kahatex, berinisial HH sebagai tersangka kasus proyek jembatan ilegal penyebab banjir. Jembatan ilegal sepanjang 100x7 meter itu menyebabkan banjir karena menutup saluran air.
"Tersangka 1 orang. Prinsipnya kita temukan di situ adanya pelanggaran," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di Bandung, Selasa (22/4).
Hasil pemeriksaan dari instansi terkait seperti Dinas PU Kabupaten Sumedang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan PSDA Provinsi Jabar bahwa pembangunan tersebut diduga belum memiliki izin pembangunan.
"Ada aliran sungai yang harusnya masuk ini malah ditutup. Nanti pengadilan akan buktikan," ungkapnya.
Menurut Iriawan, PT Kahatex telah melanggar Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pasal 94 ayat 1 huruf b, dan pasal 94 ayat 3 huruf c dan d. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan beberapa ahli. Disebutkan bahwa pembangunan jembatan itu bisa menjadikan penyebab tak maksimalnya debit air yang melewati Sungai Cikijing sehingga memicu terjadinya banjir.
Menurut Martinus berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar. "Tapi dikembalikan (P19) kita sekarang proses perlengkapan mungkin waktunya 2 minggu untuk melengkapi," kata Martinus.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jembatan tersebut memiliki panjang 39 meter dan lebar 4,2 meter, dibangun dengan konsep Jembatan Bailey yang diperkirakan memiliki daya tahan hingga 50 tahun.
Baca SelengkapnyaAkses jalan penghubung itu ditutup sementara sejak Kamis (25/1) kemarin untuk mengantisipasi hal tak diinginkan.
Baca Selengkapnya4.000 hektare lingkungan yang rusak di Kabupaten Merangin akibat PETI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaBencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya