Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pas: Koruptor tetap berhak dapat remisi

Dirjen Pas: Koruptor tetap berhak dapat remisi Gayus Tambunan. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Perayaan HUT RI ke 67 dan perayaan Idul Fitri tahun ini, ternyata beberapa koruptor masih diberi remisi. Salah satunya, Gayus Tambunan yang merupakan Terpidana kasus korupsi pajak.

Gayus akan mendapatkan remisi selama empat bulan. Selain Gayus, ada Puguh Wirawan terpidana kasus suap pengurusan kepailitan PT Skycamping Indonesia. Puguh pun memperoleh remisi selama empat bulan dari masa penahanannya.

Pemberian remisi untuk kedua koruptor tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 yang mengatur soal hak-hak narapidana yang belum resmi direvisi. Hal tersebut seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM, Sihabuddin.

"Yang jelas untuk remisi itu (untuk koruptor), kita masih menggunakan kembali ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2006 dulu," kata Sihabuddin, Kamis (16/8).

Menurut Sihabuddin, berdasarkan PP itu, setiap narapidana termasuk kasus korupsi, narkoba maupun terorisme berhak menerima potongan masa tahanan atau remisi.

Padahal, draft revisi PP 28 tahun 2006 soal pengetatan remisi sudah disampaikan ke Sekretaris Negara (Setneg) RI. Namun, lanjut Sihabuddin, belum ada tanggapan dari draft revisi tersebut.

"Draft pengganti PP 28/2006 itu sudah kita sampaikan ke presiden, tentunya nanti kita akan bagaimana perubahan PP 28 itu sebagai pengetatan yang baru. Yang jelas kita sudah melakukan upaya untuk mengetatkan," papar Sihabuddin.

Sihabuddin pun menegaskan pemberian remisi kepada para narapidananya sudah sesuai PP 28/2006. Bahkan, sudah disetujui atas perintah menterinya.

"Kita kan melaksanakan (keputusan) Pak Menteri, bukan keputusan Dirjen," imbuhnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya