Dirjen Daglu Tersangka, Gerindra Duga Banyak Pihak Terlibat Mafia Minyak Goreng
Merdeka.com - Fraksi Gerindra DPR RI mengapresiasi Jaksa Agung atas penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Anggota Komisi III F Gerindra Habiburokhman mengatakan ulah dari mafia minyak goreng telah menyengsarakan banyak masyarakat.
"Kami mengapresiasi Jaksa Agung beserta jajarannya yang menetapkan tersangka sekaligus menahan mereka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung," kata Habiburokhman pada wartawan, Rabu (20/4).
Gerindra memprediksi banyak pihak terlibat dalam kasus mafia minyak goreng. Hal ini bisa dideteksi dari parahnya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng beberapa bulan terakhir.
"Secara kasat mata dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini," kata dia.
Menurut Habiburokhman, penetapan tersangka ini adalah jawaban konkrit Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng. Dia meminta pengusutan kasus tersebut tidak berhenti sampai sini saja.
"Kami berharap agar pengusutan ini tidak berhenti sampai disini, harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus eksporminyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin ini, isu yang mengemuka di daerah-daerah adalah kelangkaan pupuk.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaGerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya