Dirjen Bea Cukai Jateng gagalkan penyelundupan kain 6 ton
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 9 ton kain cotton, polyester dan rayon dari sebuah perusahaan kain PT SI di Jalan Soetejo No. 51 Klesem Kidul RT 02 RW 02, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang dan Jalan Fatmawati No. 211, Desa Lopait Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan petugas karena PT SI tidak mengantongi izin kepabeanan atau berikat yang dikeluarkan oleh kantor Bea dan Cukai.
"Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan oleh bea cukai kepada home industri agar saat pengiriman barang tidak lagi perlu membayar bea masuk. Barang dari kawasan berikat yang dikeluarkan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus mempunyai dokumen dan izin dari bea cukai, kalau tidak berarti barang tersebut ilegal, dan ini sudah termasuk menyelundupkan," kata Dirjen Bea dan Cukai Jateng dan DIY Agung Kuswandono, Selasa(245/9).
Terungkapnya kasus ini, setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak satu bulan lalu pada Agustus 2012. Dalam penyelidikan, diperoleh informasi ada 9 ton kain yang telah diselundupkan dari PT SI ke pasaran. "Enam ton kain baru berhasil diamankan, sisanya yakni 3 ton, mungkin sudah tersebar dipasaran bahkan mungkin sudah sampai retail," ungkapnya.
Dalam penangkapan, dua pelaku berhasil diamankan karena dianggap bertanggungjawab atas penyelundupan kain yaitu berinisial OSTU, manager produksi, dan TZA, sekuriti. Selain kerugian negara di bidang pabeanan yang mencapai Rp 467 juta, dengan beredarnya produk ilegal di pasaran tentu akan mendistorsi pasar.
Selain mengamankan kain dan dua pelaku, dalam operasi intelijen yang dilakukan bidang penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY, juga berhasil mengungkap kasus pemalsuan pita cukai dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 312 juta. "Barang berupa paket kiriman yang kami temukan di PT Citra Van Titipan Kilat (Tiki) di jalan Jenderal Sudirman No. 149 Kios B-04 Magelang," kata Agung.
Pada paket yang berisi 3200 keping pita cukai di atas 80 lembar kertas tersebut, tertera nama Agus S, yang beralamat di Jakarta sebagai pengirim dan Budiman beralamat di Jalan Cempaka 27 Kemiri Rejo Magelang sebagai pihak penerima. "Bisa saja itu nama palsu, jadi kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 102 huruf f jo pasal 103 huruf d jo pasal 104 huruf a UU No. 17 tahun 2006 jo UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jejak Jenderal Hoegeng di Sumut, Datang Langsung Tolak Suap hingga Berhasil Usut Jaringan Perjudian
Jenderal ini terkenal sebagai orang yang jujur dan bersih selama mengabdi di Kepolisian, kini namanya terus dikenang dan menjadi sosok teladan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan
Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaAwal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnya