Direktur Pengadaan PLN Dicecar Penyidik KPK Soal Pertemuan Bahas PLTU Riau-1
Merdeka.com - Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santono mengaku ditelisik soal pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1. Hal tersebut dia akui usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
"Ya, ya (soal pertemuan). Tetapi saya kira detilnya (tanya) penyidik saja," ujar dia usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Nama Supangkat muncul dalam dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dalam dakwaan disebut Supangkat sempat menemani Sofyan Basir dan Eni untuk menemui Setya Novanto selaku Ketua DPR RI di kediamannya.
Selain itu, Supangkat juga disebut ikut beberapa pertemuan membahas proyek PLTU Riau 1 yang juga dihadiri oleh pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B. Kotjo.
Menurut Supangkat, dalam pemeriksaan kali ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya dengan tersangka Eni Saragih dan Johanes Kotjo.
"Ini mengklarifikasi pertanyaan yang sebelumnya. Dulu kan saya ditanya sebagai saksi Bu Eni, Pak Kotjo, sekarang diulang lagi pertanyaan yang sama, kira-kira seperti itu ya," kata dia.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rreporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PLN Indonesia Power Garap Proyek Ketenagalistrikan di Luar Negeri, Ini Detailnya
T Artha Daya Coalindo juga menjalin kerja sama perjanjian jual beli batu bara dengan Glonnex Commodities PTE dari Singapura.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPLN Indonesia Power Catat Jalankan 1.886 Program SDG’s Sepanjang 2023
Salah satu produk hasil program SDG's, yang dilaksanakan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Kamojang.
Baca SelengkapnyaJokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam
Jokowi juga akan menghadiri resepsi pernikahan Pangeran Mateen di Brunei Darussalam
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya