Diputus bebas, Wilfrida dimasukkan ke rumah sakit jiwa
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka salah satu orang mengamati dan mengikuti perkembangan sidang vonis mati Wilfrida Soik di Malaysia. Menurut dia, putusan bebas Wilfrida belum final sampai jaksa penuntut tidak melakukan banding.
Dia menjelaskan hasil sidang putusan yang digelar di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia. Di antaranya fakta yang mampu meringankan sampai membebaskan Wilfrida dari hukum pancung.
"Satu, usia WS dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian. Dua, kondisi kejiwaan WS pada waktu kejadian," kata Rieke via SMS kepada wartawan, Senin (7/4).
Menurutnya, tim ahli dari RS Permai menyatakan Wilfrida Soik mempunyai kecenderungan Acute Transient Psychotic Disorder. Selain itu, Wilfrida Soik juga dinyatakan punya kemampuan berpikir rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.
Topik pilihan: Kasus Satinah | TKI Arab Saudi
"Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan. Untuk sementara ini WS akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh," terang dia.
Kemudian, lanjut Rieke, putusan bebas untuk Wilfrida belum final. Dikhawatirkan, jaksa penuntut umum bakal mengajukan banding karena tidak terima dengan hasil putusan itu.
"Pihak jaksa akan menunggu keputusan bertulis dari hakim, meneliti, dan masih ada kemungkinan ajukan banding. Pengajuan banding dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan," jelas dia.
"Jadi secara hukum belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati, hingga jaksa penuntut umum tak ajukan banding atas putusan hakim," imbuhnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilaporkan Hilang, Siswi SD di Bandung Akhirnya Ditemukan, Ternyata Dibawa Teman Pria
Dia dibawa oleh seorang pria berinisial A (18) yang dikenal melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaBaru Diresmikan September 2023, Jembatan Kloposawit Lumajang Kembali Putus Diterjang Banjir Lahar Semeru
Jembatan tersebut memiliki panjang 39 meter dan lebar 4,2 meter, dibangun dengan konsep Jembatan Bailey yang diperkirakan memiliki daya tahan hingga 50 tahun.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak Difabel Terbaring di Samping Jasad Ibu Sudah Meninggal Beberapa Hari
Peristiwa ini memilukan ini terjadi di sebuah rumah yang ada di Jalan Raung RT 4, RW 3, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya