Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Setya Novanto Tak Gampang Dapat Izin Berobat

Dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Setya Novanto Tak Gampang Dapat Izin Berobat Setya Novanto. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor dari Lapas Sukamiskin setelah diduga melanggar aturan izin berobat. Di tempat barunya itu, terpidana kasus korupsi e-KTP tersebut akan menempati sel berpengamanan maksimal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak menyebut, Setya Novanto berada di sel seorang diri tanpa tahanan pendamping, dengan pengawasan ketat.

"Dipindah ke salah satu yang super maximum security. Yang bersangkutan tidak akan bebas keluar masuk selnya, termasuk izin berobat pun akan jauh lebih sulit didapat," katanya, Sabtu (15/6).

"Jam keluar selnya juga sangat terbatas. Di sini (Lapas Sukamiskin) kalau matahari terbit kan kita buka kamar sel, kalau di sana (Lapas Gunung Sindur) kan tidak. Di sana izin berobat juga ketat, pagi juga belum tentu dibuka. Karena dia di sana itu kan sudah masuk lapas super maksimum," jelasnya.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, dia enggan disebut memberi kelonggaran. Karena pada tanggal 12 Juni, dia mengecek langsung keberadaan Setya Novanto saat dirawat di rumah sakit Santosa, Kota Bandung. Mantan ketum Partai Golkar ini dirawat karena penyakit jantung yang dideritanya.

Untuk itu, petugas yang diberi mandat mengawal Setya Novanto akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyelidiki mengapa yang bersangkutan bisa berada di sebuah tempat di kawasan Padalarang.

"Ini berawal bahwa tanggal 12, yang bersangkutan(Setya Novanto) dirawat di rumah sakit, dan pada saat itu juga selaku Kakanwil saya sudah langsung mengunjungi ke RS, dan benar ada di sana sedang dilakukan infus," ucapnya.

"Lalu saya mendapat laporan dari kalapas bahwa berita di medos (Setya Novanto di kawasan Padalarang) itu sudah ada. sekarang yang kita lakukan, pertama, yang mengawalnya sedang dalam proses pemeriksaan. yang kedua, atasan langsung yang bertanggung jawab tentang pengawasan di RS, mulai senin saya tarik ke kanwil sementara, untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto diduga melanggar aturan dengan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah terlihat di sebuah toko bangunan di kawasan Padalarang pada Jumat (14/6). Meski mengenakan penutup wajah, namun fotonya sedang memilih barang tersebar di media sosial. Akibatnya, dia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur yang terkenal sebagai tempat para napi terorisme ditahan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

OTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri Terkait Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera, Ini Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya
Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera

Cara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya