Dipidana izin penebangan kayu, ibu dan anak sepakat damai
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan persidangan kasus anak yang mempidanakan ibu kandungnya. Hal itu karena kedua belah pihak antara pelapor dengan terlapor sudah berdamai.
"Kami juga berdasar pada penyampaian jaksa penuntut umum (JPU) yang minta agar kasus dihentikan dan tidak ada penuntutan, bahkan surat itu ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari)," kata Ketua majelis hakim Arie S Rantjoko, usai membacakan putusan penghentian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, seperti dilansir dari Antara, Kamis (16/5).
Bersamaan keluarnya putusan hakim itu, maka ketiga terdakwa yakni ibu pelapor Ny Artija (70), Ismail (50), dan M Syafi'i (25) warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, tidak bisa dituntut.
"Mengadili penuntutan terhadap terdakwa M Syafi'i, Ismail dan Artija tidak dapat diterima. Semua biaya persidangan ditanggung negara," tuturnya.
"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan penghentian sebuah kasus, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan itupun ada batas waktu maksimal tiga bulan setelah pelaporan," paparnya.
Dia menjelaskan majelis hakim memakai putusan Mahkamah Agung tahun 2009 tentang penghentian penuntutan dan pencabutan kasus pencurian dalam keluarga tersebut. "Kami memakai dasar hukum itu karena memang sudah ada yurisprudensinya. Tetapi ada catatan, harus delik aduan, selain itu tidak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, gara-gara masalah penebangan kayu, Artija (70) beserta kedua anaknya Ismail (50) dan M Syafi'i (25) dipidanakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur. Parahnya, yang memidanakan Artija beserta kedua anaknya adalah putri kandungnya sendiri, Manisa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaCara Memilih Mukena Anak agar Nyaman Dipakai Si Kecil
Berikut beberapa cara memilih mukena anak yang tepat agar si kecil nyaman memakainya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Hidup Anak 16 Tahun yang Hidup Sebatang Kara, Senang saat Dapat Bantuan
Ia hidup sendirian karena ayahnya meninggal dan ibunya meninggalkannya sejak kecil.
Baca Selengkapnya11 Cara Merangsang Kecerdasan Otak Bayi Sejak dalam Kandungan, Siapkan Sejak Dini
Kecerdasan bayi bisa mulai dibentuk semenjak masih janin oleh ibu.
Baca SelengkapnyaPertama Kali Memilih, Sekelompok Anak Muda dan Santri di Yogya Putuskan Dukung AMIN
Mereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaTak Bisa Ikut Buka Puasa Bersama karena Bekerja, Aksi Manis Para Sahabat Hampiri Temannya yang Bekerja Ini Bikin Haru
Ana dan teman-teman lain berinisiatif untuk mengunjungi satu sahabat yang berhalangan hadir.
Baca Selengkapnya