Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperketat, Ini Syarat WNI yang Mau Pulang ke RI dari Luar Negeri

Diperketat, Ini Syarat WNI yang Mau Pulang ke RI dari Luar Negeri puluhan jamah umroh di karantina. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia mulai tanggal 1-14 Januari 2021. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2020 untuk mencegah penularan varian virus Corona baru B.1.7.1 atau SARS-COV-2.

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cecep Herawan menegaskan, hanya WNA saja yang dilarang datang ke Indonesia. Para WNI yang akan kembali ke Indonesia masih diperbolehkan, tidak dilarang. Namun prosesnya diperketat. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

Selain itu, regulasi baru ini juga melengkapi SE nomor 3 tentang pelaku perjalanan luar negeri dalam skala lebih terbatas, yakni memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, sekaligus melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

Ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas penanganan Covid-19 untuk para WNI yang akan kembali ke Indonesia. Yang pertama, para pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif di negara asal.

"Test tersebut harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," kata Cecep saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Selasa (29/12).

Kemudian, setibanya di Tanah Air, para WNI itu harus melakukan tes ulang RT-PCR di bandara pada saat kedatangan. Setelah tes PCR dan hasilnya negatif, maka para pelaku perjalanan itu wajib dikarantina selama 5 hari.

"Mereka wajib melakukan karantina di fasilitas yang ditentukan pemerintah, jadi tidak di tempat (yang dipilih) sendiri. Jadi, mereka bisa masuk (ke Indonesia) tapi protokol kesehatan tetap diterapkan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara itu, bila hasil tes PCR-nya positif, maka mereka wajib menjalani perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

"Pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri," kata Cecep.

WNA Khusus Boleh Masuk

Bukan hanya WNI saja yang diperbolehkan ke Indonesia, para WNA dengan status khusus atau para pemegang izin tinggal diplomatik masih diperbolehkan memasuki Indonesia.

Mereka juga wajib melampirkan tes PCR sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandara, Mereka juga wajib karantina 5 hari dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang disertifikasi Kementerian Kesehatan alias tidak dibiayai pemerintah Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR di bandara menunjukkan hasil positif, WNA harus menjalani perawatan dengan biaya mandiri pula.

"Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” kata Kepala Satgas Covid-19, Doni Manardo (28/12).

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Aturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya