Diperiksa KPK, Alex Noerdin bilang 'saya sudah terbiasa difitnah'
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin merampungkan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah (RA) dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet di Palembang.
Alex yang tiba sekitar pukul 08.40 Wibm diperiksa hampir enam jam oleh penyidik KPK. Saat keluar gedung KPK, Alex mengaku bersyukur telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
"Alhamdulillah proses pemberian keterangan sudah selesai dilakukan. Ini yang saya tunggu dari awal, supaya betul bisa terbuka dalam kasus ini mana yang benar dan salah, mana yang fakta dan fitnah," kata Alex saat keluar gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut politikus Golkar ini, terlepas dari proses hukum yang ditangani KPK saat ini, penyelenggaraan SEA Games di Palembang akhir 2011 telah mengharumkan Indonesia. Menurutnya, kesuksesan SEA Games itu merupakan kerja sama dari warga Sumatera Selatan.
"Terlepas dari kecerobohan oleh beberapa pihak, SEA Games adalah momen monumental yang meningkatkan, yang memberi nama baik pada republik ini. Karena SEA Games, ribuan orang bekerja, siang malam, berkeringat, berdedikasi, disiplin, dan diingat sebagai SEA Games terbaik sepanjang sejarah," ujarnya.
Disinggung kabar yang menyebut dirinya menerima fee 2,5 persen, mantan calon Gubernur DKI itu menyatakan telah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik. Untuk itu, dia mempersilakan KPK membuktikan kebenaran dari tudingan tersebut.
"Saya sudah terbiasa difitnah sejak pilkada bupati, jadi tidak perlu membela diri, dan biarkan KPK bekerja membuka semua fakta," jelasnya.
Sebelum memenuhi panggilan ini, Alex Noerdin telah dipanggil dua kali oleh KPK. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (24/3), dia dinyatakan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan. Sementara untuk panggilan keduanya, dilayangkan KPK pada Kamis (16/4).
Dia dinyatakan tidak hadir kembali dengan alasan ada kegiatan di daerahnya yang tidak bisa ditinggalkan.
"Hari ini pak gub ada kegiatan. musyawarah rencana pembangunan daerah Provinsi Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," kata Kabiro Humas dan Protokol Sumsel, M Zaki Aslam saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/4).
Selain Alex Noerdin, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Stafsus Gubernur Sumatera Selatan, Emir Syanaf dan General Manager PT PLN wilayah Sumatera Selatan, Jambi serta Bengkulu, I Gusti Agung Suteja. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama.
Diketahui kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang dengan tersangka M Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek wisma atlet, di mana bekas bendahara umum Partai Demokrat itu memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.
Rizal sendiri telah dimasukkan ke jeruji pesakitan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Sebelum menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah, El Indris serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam pun ikut merasakan jeruji besi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPermintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Permintaan Firli Bahuri, Polisi Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Hari Ini
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya