Diperiksa kasus PT TPPI, Dahlan sangkal ketahui pemilihan tender
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi penjualan Kondensat SKK Migas dan PT TPPI. Dalam kasus ini menemukan dugaan korupsi penjualan High Speed Diesel (HSD) antara PT perusahaan listrik Negara dan PT TPPI.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan Dahlan Iskan selama 11 jam lebih. Dari pukul 09.30 WIB sampai 18.50 WIB. Dia datang didampingi oleh kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, dalam pemeriksaan Dahlan diajukan sebanyak 50 pertanyaan terkait klarifikasi dokumen tender penjualan HSD yang diperlukan PLN pada 2010.
"Ini pertanyaan tentang pengadaan 9 juta ton BBM yang kemudian ditender sebanyak 2 juta ton. Tender tersebut diikuti beberapa peserta dan terbuka. Mereka yang mengikuti tender sudah dicek oleh Sucofindo," kata Yusril menjawab pertanyaan awak media, Senin (22/6).
Dia menjelaskan dalam tender menerapkan prosedur right to match, di mana perusahaan asing yang menawarkan harga paling rendah terpilih sebagai pemenang. Namun, kemenangan perusahaan asing mesti ditawarkan kembali ke perusahaan dalam negeri.
Dalam tender tersebut perusahaan Pertamina memenangkan satu lokasi sumber minyak, sedangkan Shell mendapati empat lokasi. Namun, Karena Shell perusahaan asing, maka mesti diserahkan empat lokasi tersebut kepada Pertamina dan PT TPPI yang masing-masing mendapat jatah dua tempat.
Dari proses tersebut ada lima lokasi yang dibuka yaitu Jakarta Utara (Tanjung Priok dan Muara Karang), Jawa Tengah (Tambak Lorok), Jawa Barat (Muara Tawar), Sumatera Utara (Belawan), Jawa Timur (Gresik).
Atas proses tender tersebut, kata Yusril, Dahlan Iskan mengklarifikasi data temuan Mabes Polri bahwa dia tidak tahu menahu atas proses tender itu karena dilakukan oleh tim panitia tender. Ia pun mengatakan Dahlan tidak melakukan kesalahan dalam proses tender.
"Jadi tidak ada kesalahan prosedur tender. Ini sudah berlangsung sebagaimana mestinya dan telah diperiksa oleh Sucofindo," katanya.
Melalui temuan ini, Yusril meyakini telah menjalankan prosedural dengan benar. Dengan itu, kliennya sampai hari ini hanya menjadi saksi dan belum tentu ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaForkompimda meninjau kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas Cipinang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaKetua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca Selengkapnya