Dipecat Karena Absen Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengadu ke Komnas HAM
Merdeka.com - Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat, Hayati Syafri mendatangi Komnas HAM dalam rangka pengaduan atas kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menimpanya. Kedatangannya itu didampingi oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.
Hayati dan tim ditemui oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Kristanto. Kepada Kristanto, Hayati menjelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.
"Penolakan Hayati untuk melepaskan cadar mengakibatkan beliau dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan berlanjut pada pemberhentiannya sebagai PNS," kata ketua tim advokasi Hayati, Busyra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).
Kepada Komnas HAM, Hayati mengatakan, penggunaan cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam.
"Pendapat ini juga diamini K.H Arwani Faishol dari komisi fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat," ungkap Busyra.
Ketua tim advokasi Hayati itu juga menyatakan bahwa K.H Arwani Faishol menerangkan bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu salat.
"Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori Aurat berdasarkan Mahzab Syafii," terang Busyra.
Indonesia sebagai negara hukum menurutnya, telah menjamin dalam UUD 1945 mengenai kebebasan beragama dan beribadah bagi warganegaranya. Pelarangan penggunaan cadar merupakan suatu bentuk penyimpangan dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara.
"Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI," terangnya.
Menurut keterangan Busyra, Komnas HAM melalui Kristanto telah mencatat semua kronologi pelanggaran HAM yang telah dijelaskan. Hayati diminta untuk melampirkan semua berkas bukti yang ada.
"Komnas HAM akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut. Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi," tutup Busyra.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaGerakan Kampus Kritik Jokowi Makin Luas, Timnas AMIN: Pertanda Alam Perubahan akan Terjadi
Timnas AMIN menilai gerakan sejumlah kampus di Indonesia menginginkan Pemilu 2024 berjalan dengan jujur merupakan pertanda perubahan akan terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia
Ari menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rutin dilakukan.
Baca SelengkapnyaKetua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKodam Cendrawasih: Kklaim KKB Prajurit Tertembak di Depan Kantor Bupati Hoaks
Termasuk mengangkat isu Patung Yesus yang sebenarnya telah dibahas dan telah diselesaikan oleh unsur Forkopimda dan para tokoh di Intan Jaya.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHasto Sebut Ada Intimidasi: Kades Kalau Masih Mau Tidur sama Istri, Dukung Pasangan 02
Hasto pun menyatakan informasi ini benar adanya dan bahkan ia berani mempertanggungjawabkan ucapannya ini di jalur hukum.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnya