Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipanggil sebagai tersangka, 4 anggota DPRD Bengkalis kompak mangkir

Dipanggil sebagai tersangka, 4 anggota DPRD Bengkalis kompak mangkir Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis, kompak tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau hari ini. 2 orang anggota DPRD Bengkalis, dan dua lainnya mantan anggota DPRD Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, meski ke empat orang tersebut telah dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, namun mereka tidak berkenan memenuhi panggilan penyidik.

Ke empat tersangka tersebut yakni dua mantan anggota DPRD Bengkalis priode 2009-2014, Hidayat Tagor dan Rismayeni. Serta, Muhammad Tarmizi dan Purboyo, yang kini kembali menjadi anggota DPRD Bengkalis priode 2014-2019

"Mereka (empat tersangka) berhalangan hadir untuk diperiksa. Ada yang sakit, ada juga yang mesti rapat. Kan ada, dua tersangka yang masih aktif jadi anggota dewan," ujar Guntur, Senin (30/11).

Kendati demikian, kata Guntur, para tersangka ini telah menyampaikannya ke pihak penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemeriksaan tambahan, guna melengkapi berkas keempatnya.

"Ini kan pemeriksaan lanjutan. Untuk penambahan keterangan. Kita akan jadwalkan ulang. Yang jelas, mereka masih kooperatif," tegas Guntur.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan, mengatakan, Jaksa Peneliti dari Kejati Riau telah mengembalikan berkas perkara untuk tiga tersangka, ke Penyidik Polda Riau.

Pengembalian berkas tersebut disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik guna kelengkapan berkas, atau P19. "Untuk berkas perkara 4 tersangka, sudah dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk beberapa hari lalu," ujar Mukhzan.

Dalam kasus yang turut menjerat mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan terdakwa Jamal Abdillah beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan kalau kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp 83.595.500.000. Dari realisasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 52.237.760.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp 31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500, termasuk di dalamnya 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jaksa juga menilai, Jamal Abdillah diduga memperkaya dirinya dengan menggarap uang negara sebesar Rp 2.779.500.000. Sedangkan tersangka Hidayat Tagor diduga menilap uang negara sebesar Rp 133.500.000, Rismayeni sebesar Rp 386 juta, Purboyo Rp 752.500.000 dan Tarmizi Rp 600 juta.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan nama lain yang turut diduga menikmati uang negara, yakni Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.

Selain Jamal Abdillah, dan empat legislatif Bengkalis tersebut, kasus ini juga menjerat Azrafiani Aziz selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, dan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang kini kembali mencalonkan diri sebagai bupati di daerah tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka.‎ Namun pemberkasannya belum juga rampung untuk segera disidangkan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng
Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima Komeng

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Kesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan
Jadi Anggota DPD, Ini Tugas Komeng Jika Terpilih Wakili Jawa Barat di Senayan

Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya