Dipanggil KPK, Stafsus Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Mangkir
Merdeka.com - Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengonfirmasi ketidakhadiran Muhammad Fahmi, koordinator staf khusus (stafsus) Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, saat dipanggil penyidik sebagai saksi, Selasa (30/3). Dia seyogianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret mantan atasannya itu.
"Yang bersangkutan kemarin tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Fahmi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ali menjelaskan, ada dua pihak swasta bernama Raymond Ferdinand Halim dan Virna Ria Zalda yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini. Penyidik KPK sudah memeriksa keduanya terkait berbagai proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan.b
"Antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di antaranya tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat)," tutup Ali.
Reporter: Ditto Radityo (Liputan6.com).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnya