Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai Langgar Aturan, Begini Alur Pemilihan Ketua Komnas HAM

Dinilai Langgar Aturan, Begini Alur Pemilihan Ketua Komnas HAM Komnas HAM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi III DPR RI melalui rapat pleno memilih sembilan calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Periode 2022-2027. Mereka terpilih setelah menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Lantas bagaimana tahapan proses pemilihan anggota hingga ketua?

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, bahwa seluruh mekanisme pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Komnas HAM dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk dalam rapat paripurna Komnas HAM.

Setelah melalui segala proses tahapan seleksi, Pansel nantinya akan menyerahkan Calon Anggota Komnas HAM yang disahkan pada sidang paripurna untuk diserahkan ke DPR paling lambat 7 hari kerja, sesuai dalam Pasal 16 Ayat 4.

Kemudian setelah diserahkan kepada DPR melalui Komisi III, ditetapkan lah sembilan nama calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Komisi III telah memilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Jumat, 30 September lalu.

Daftar Anggota Komnas HAM Baru

Sembilan nama itu adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing. Atnike Nova Sigiro ditunjuk sebagai ketua.

Namun demikian sepanjang proses yang telah berjalan, muncul pertanyaan dikala Atnike Nova Sigiro resmi diumumkan sebagai Ketua Komnas HAM terpilih. Karena dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2. "Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua dipilih oleh Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna."

Lalu, untuk ayat 4 disebutkan "Sidang Paripurna dengan agenda pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dapat merupakan sidang paripurna terbuka."

Sementara ayat 5, "Mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat dan jika hal itu tidak tercapai dilakukan pemungutan suara secara tertutup." Dan ayat 6 "Dalam hal terjadi pemungutan suara, maka setiap anggota Komnas HAM memiliki satu suara."

Hal itu mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 pasal 83 ayat 3, tertulis "(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota."

Pemilihan Ketua Komnas HAM Dinilai Langgar Aturan

Ahmad Taufan Damanik menilai terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar aturan. Damanik yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM mengatakan pemilihan ketua harus dilakukan melalui mekanisme internal.

"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna (internal Komnas HAM)," kata Taufan kepada merdeka.com, Rabu (5/10).

Alhasil dengan langkah pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM telah melanggar aturan Paris Principles. Bahwa semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen.

"Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," tutur Taufan.

Taufan menilai jika langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Karena sedari awal pemilihan Ketua Komnas HAM itu berbeda dengan lembaga lainnya.

"Lihat saja Pansel Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK dimana Pansel dibentuk pemerintah. Tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," bebernya.

Minta Pemilihan Ketua Diulang

Atas hal tersebut, Taufan mendesak agar proses terpilihnya Atnike Nova Sigiro diulang. Ketika kesembilan Anggota Komnas HAM terpilih telah mendapatkan surat keputusan oleh Presiden.

"Jadi pemilihan mesti diulang. Nanti setelah ke sembilannya mendapatkan SK Presiden, insya Allah tanggal 13 Nopember dimana masa tugas kami berakhir. Maka dalam Sidang Paripurna pertama (Komnas HAM) agenda mereka adalah memilih Ketua dan Wakil Ketua (dua orang)" tegasnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan proses pemilihan yang sudah dari dulu dilakukan. Karena Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2 telah diterjemahkan secara implementatif sesuai Undang-Undang 39 Tahun 1999.

"Di dalam sidang paripurna pertama kali, secara mufakat saya dipilih sebagai Ketua untuk 2,5 tahun. Setelah itu saya dipilih kembali untuk periode 2,5 tahun yang kedua. Dari dulu sejak UU 39 tahun 1999 berlaku, pemilihan ketua ya begitu. Tidak pernah ada intervensi pihak manapun," bebernya.

Tanggapan DPR

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat membantah pernyataan Taufan atas kritik terkait pemilihan Ketua Komnas HAM. Dia berdalih terpilihnya Atnike karena sudah disepakati semua anggota Komnas HAM baru.

"Coba cek saja dengan komisioner Komnas HAM terpilih, Ibu Atnike disepakati oleh mereka untuk dipilih sebagai Ketua Komnas HAM," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/10).

Habiburokhman mengatakan, kalau Komnas HAM akan menggelar rapat internal untuk menegaskan posisi Atnike sebagai ketua pun komisi hukum DPR tidak ada masalah.

"Kalaupun nanti ada rapat paripurna di antara mereka mau menetapkan dan menegaskan kembali Bu Atnike sebagai ketua ya enggak ada masalah," katanya.

Politikus Gerindra ini justru menilai Taufan tidak memiliki kewenangan untuk bicara soal Komnas HAM. Habiburokhman mengatakan, Taufan adalah orang yang tidak becus bekerja. Menyiapkan panitia seleksi calon anggota Komnas HAM juga telat.

"Taufan Damanik itu orang yang tidak becus kerja. Kemarin dia bentuk pansel aja telat. Secara moral dia tidak punya legal standing untuk bicara tentang Komnas HAM," ujar Habiburokhman.

Ia meminta masalah ini ditanyakan langsung kepada calon anggota Komnas HAM 2022-2027. Apakah merasa diintervensi Komisi III atau tidak.

"Tolong tanya saja sama 11 komisioner terpilih, mereka merasa diintervensi atau tidak," tutupnya.

Tanggapan Anggota Terpilih

Pramono Ubaid Tanthowi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan berkomentar atas pertanyaan terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

Dimana terpilihnya Atnike sebagai Ketua Komnas HAM saat ini tengah menjadi sorotan. Salah satunya datang dari Ahmad Taufan Damanik yang menilai jika pemilihan ketua tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Nah, kalau itu silahkan tanya ke komisi 3 DPR. Saya belum dilantik. Jadi belum merasa berhak untuk menjawab," ujar Pramono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (6/10).

Meski tidak mau memberikan komentar atas pertanyan soal terpilihnya Atnike Nova Sigiro. Namun Pramono, menegaskan bila proses seleksi Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 yang dilakukan Pansel telah berjalan secara terbuka dengan aturan.

"Siapa bilang berlangsung tertutup? Semua proses seleksi di pansel berlangsung terbuka. Bahkan publik dilibatkan dalam salah satu proses seleksi, yakni uji publik," ujarnya.

"Calon-calon diminta memaparkan visi misinya di depan audiens umum, lalu audiens boleh mengajukan pertanyaan. Gimana dibilang tertutup?" tambahnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.

Baca Selengkapnya