Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinilai bela terdakwa korupsi, hakim diomeli jaksa

Dinilai bela terdakwa korupsi, hakim diomeli jaksa palu. shutterstock

Merdeka.com - Peristiwa tidak biasa terjadi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/4). Jika umumnya hakim yang mengontrol pertanyaan jaksa dan penasihat hukum, kali ini justru pertanyaan hakim yang diprotes jaksa.

Kejadian ini terekam dalam sidang dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang dengan terdakwa Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Mereka didakwa melakukan korupsi di instansi itu sehingga merugikan negara Rp 105,83 miliar.

Pada persidangan ini, jaksa menghadirkan saksi ahli, Maruahal Sihombing, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia memaparkan, berdasarkan audit yang mereka lakukan, terdapat sekitar Rp 7 miliar potensi kerugian negara

"Potensi yang kita temukan dari pemeriksaan fisik pengerjaan di lapangan, yakni pekerjaan swakelola," ujar Maruahal.

Ketua Majelis Hakim Denny L Tobing kemudian mempertanyakan kenapa kerugian negara yang ditemukan BPK berbeda dengan yang ditemukan jaksa. "Kenapa bisa berbeda itu saksi? Berapa sebenarnya jumlah kerugian negara? Apakah benar sesuai dakwaan jaksa yang menemukan kerugian negara Rp 105 miliar?" tanya hakim Denny.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu langsung keberatan dengan pertanyaan Denny. Dia menilai majelis hakim berpihak kepada terdakwa. Sebab menurutnya, majelis hakim seharusnya menanyakan keahlian saksi.

"Sebentar majelis, dalam persidangan ini nampak ada keberpihakan majelis. Kenapa majelis hanya mempertanyakan dakwaan kami? Kenapa majelis tidak mempertanyakan keahlihan saksi? Kalau majelis ragu terhadap saksi ahli yang kami hadirkan, majelis bisa menghadirkan ahli lain. Karena pertanyaan itu seharusnya pertanyaan yang harus dilontarkan penasihat hukum, bukan majelis," ujar PDE Pasaribu.

Majelis hakim sempat terdiam mendengar keberatan jaksa. Dia kemudian menjawab, "Begini jaksa, kami hanya memastikan supaya kami nanti tidak mengarang-karang dalam hal kerugian negara" kata Denny.

Mendengar jawaban Denny, PDE Pasaribu meminta agar majelis hakim menghadirkan saksi ahli jika ragu atas dakwaan jaksa soal kerugian negara. "Kalau seandainya majelis ragu dengan pembuktian kami, sesuai ketentuan KUHAP tentunya hakim bisa menghadirkan ahli lagi. Bukannya majelis mengungkapkan apa keraguan majelis terhadap ahli. Dan untuk penasihat hukum terdakwa, jika memang Anda keberatan, bisa nanti dituangkan dalam pledoi," tegas jaksa kembali.

Majelis hakim dalam persidangan ini banyak disorot. Mereka menjadi perhatian karena mengubah status Faisal dan Elvian dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Kesehatan kedua terdakwa yang jadi pertimbangan mereka karena dinyatakan sama-sama menderita dyspepsia, yaitu nyeri pada ulu hati. Padahal mereka tampak sehat selama persidangan.

Karena menjadi tahanan hakim, masa penahanan Faisal dan Elvian pun habis. Keduanya telah bebas dari tahanan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Berkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar

Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya