Din Syamsuddin: Justru LGBT yang melanggar HAM!
Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, menegaskan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) sudah jelas dilarang dalam agama. Ia menolak jika kasus LGBT ini diklaim sebagai hak asasi bagi anggotanya.
"Menurut hemat saya kalau ada yang menuduh anti LGBT sebagai anti HAM itu tidak benar. Justru melanggar HAM karena menghalangi memotong pertumbuhan manusia," kata Din di kantor pusat MUI Jl. Proklamasi No. 59, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, di dalam Alquran menegaskan, bahwa manusia dibekali nafsu syahwat laki-laki kepada perempuan. Kemudian terikat dalam sebuah perkawinan dan menghasilkan keturunan untuk kelangsungan kehidupan manusia.
"Kalau sesama jenis keluar dari fitrah manusia dan memotong jalan bagi manusia dalam mendapatkan keturunan," lanjut mantan ketua MUI tahun 2014-2015 itu.
Kata dia, LGBT merupakan penyimpangan seksual. Sehingga para pelakunya harus dikasihani, disantuni dan dibimbing agar kembali kepada jalan yang benar.
"Maka kelompok ini berilah hak untuk hidup secara individual tetapi jangan sampai menyebarkan pahamnya itu kepada yang lainnya," tutur dia.
Ia mengungkapkan, fenomena LGBT bukan bawaan dari lahir melainkan faktor lingkungan. Jika secara individu sudah seperti itu, kata dia, dibiarkan saja asalkan tidak mempropagandakan komunitasnya sehingga dapat merusak tatanan sosial yang ada. Jika sudah merusak, maka pemerintah harus turut hadir dalam penyelesaiannya.
"Pemerintah harus turut hadir apakah dalam membuat undang-undang apakah lewat peraturan, tapi hemat saya belum sampai ke ranah itu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaSamiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari
Baca SelengkapnyaPenangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.
Baca Selengkapnya"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan," kata Menag
Baca SelengkapnyaAnies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya