Diminta Kejagung, kasus penipuan batu bara Rp 3,2 M terancam di-SKPP
Merdeka.com - Proses hukum kasus dugaan penipuan batu bara senilai Rp 3,2 miliar dengan dua tersangka, yaitu Direktur PT Energy Lestari Sentosa (ELS) Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, terancam berhenti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi atensi dan meminta kasus yang merugikan PT Sentosa Laju Energy Surabaya (SLES) itu diekspose di Jakarta.
Dan atas permintaan Kejagung ini, kasus tersebut dimungkinkan tidak akan pernah dilimpahkan oleh Kejati Jawa Timur ke pengadilan, bahkan bisa jadi dihentikan.
Hal itu sempat disampaikan asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik kepada wartawan di kantornya Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (29/1).
"Memang kasus ini sudah tahap dua, dan sudah dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejati pada 21 Januari lalu. Hanya saja, kami masih menunggu keputusan Kejagung, sehingga belum bisa melimpahkannya ke pengadilan," katanya.
Saat ini, kata dia, hasil ekspose kasus yang melibatkan dua pimpinan PT ELS tersebut masih dikaji di Kejagung.
"Karena Kejagung yang meminta, Kejati sebagai anak buah harus melaksanakan," ucapnya.
Tak hanya itu saja, menurut Andi, karena diminta ekspose Kejagung, proses hukum kasus tersebut memiliki dua kemungkinan, yaitu dilanjutkan ke pengadilan atau dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Kalau di-SKPP, ya dihentikan. Tapi kami masih menunggu keputusannya dari Kejagung," ujar Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, dan berkasnya dinyatakan P21 alias sempurna, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap dua dengan alasan sakit.
Dan baru tanggal 21 Januari lalu, mereka memenuhi panggilan itu. Hanya saja, mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarga.
Perkara ini sendiri, bermula ketika PT ELS melalui Lenny Silas meminjam 11 ton batu bara ke PT SLES, pada September 2012 silam, dengan catatan, peminjaman hanya dalam tempo satu minggu.
Namun, setelah seminggu, PT ELS ingkar janji. Bahkan saat ditagih, Lenny menggantinya dengan cek giro senilai Rp 3,2 miliar. Dan setelah dicek, ternyata cek tersebut kosong. Karena merasa ditipu, PT SLES kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaLedakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaAwalnya Hanya Pedagang Pempek Keliling, Pria Asal Sumsel Ini Sukses Dirikan Industri Batu Bara
Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Itulah yang dibuktikan oleh seorang pengusaha ulung dari Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya