Dimarahi hakim, terdakwa korupsi menangis
Merdeka.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai Masniari menangis di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/8). Air matanya menetes setelah dimarahi hakim yang menyidangkan perkara itu.
Masriani tak kuasa menahan tangis saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam perkara ini, dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai drainase dan gedung di Kota Binjai pada 2010. Perbuatannya dinilai telah merugikan negara Rp 3,3 miliar dari nilai anggaran Rp 5 miliar yang dialokasikan APBD Binjai.
Air mata Masniari tak terbendung saat dia dicecar Agus Setiawan, hakim anggota, dengan sejumlah pertanyaan. "Saudara sebagai Kepala Dinas PU, kenapa bisa melakukan ini? Cobalah pikir, saudara kadis, suami saudara pengusaha, apa tak cukup penghasilan saudara?" tanya Agus.
Ketika itu, Masniari sesekali mengangkat mikrophone dengan tangannya. Namun, jawabannya tak begitu terdengar.
Hakim Agus kemudian kembali bertanya. Dia pun mengikatkan Masniari mengenai perbuatannya. "Saya katakan lagi, saudara Kadis dan suami saudara pengusaha. Saudara juga tahu kan, kalau di sekitar rumah saudara masih banyak orang miskin. Saya minta saudara hitung penghasilan saudara ditotalkan dengan penghasilan suami saudara, pasti sampai kan Rp 10 juta, apa tak cukup itu? Berapa anak saudara? Susu berapa harganya satu kaleng? Ini yang namanya sudah terlanjur basah. Saudara tak pernah bersyukur. Saudara hajjah di sini, seharusnya malu," ucap Agus.
Mendengar ucapan Agus, Masniari pun menangis sambil menganggukkan kepalanya. Dia membenarkan penghasilannya dan penghasilan suaminya jika digabungkan bisa mencapai Rp 10 juta. Dia mengaku memiliki 3 orang anak yang masih kecil.
Agus pun menanyai Masniari lagi. "Sekarang, saudara jujurlah, berapa uang yang saudara nikmati? Jawab jujur, sebelum hakim yang merinci jumlahnya, karena uang itu nantinya yang akan saudara ganti, bahkan kalau cuma Rp 50.000 pun harus saudara pertanggungjawabkan," tanya Agus.
Sempat terdiam, Masniari menjawab, "Seratus juta rupiah Pak," jawabnya.
Dia pun membeberkan bahwa uang itu juga dibagi-bagikannya ke honorer di Dinas PU Binjai.
Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan. Dalam perkara ini, Masniarni didakwa merugikan negara Rp 3,3 miliar terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung Tahun Anggaran (TA) 2010. Proyek dengan nilai anggaran Rp 5 miliar yang diduga fiktif. Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan, yakni 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.
Menurut jaksa, proyek fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan merugikan negara Rp 2 miliar, sedangkan pemeliharaan sungai, drainase dan gedung sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebelum diadili, Masniarni sempat menjadi buronan selama tiga tahun. Dia ditangkap dari rumah persembunyiannya di Kampung Kranggan Kulon Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jati Sempurna Bekasi, Jawa Barat, pada 6 April 2014.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaIni Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya