Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dilaporkan Salahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu

Dilaporkan Salahgunakan Kekuasaan, Bupati Jember Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu Foto bupati Jember di karung beras Bulog. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Bupati Jember, dr Faida kembali tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Jember. Faida sedianya diundang Bawaslu Jember untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan program, dalam kapasitasnya sebagai bupati. Faida diundang untuk hadir di kantor Bawaslu Jember pada hari Minggu (31/05) ini, sejak pukul 13.00 WIB.

"Kita tunggu kehadiran beliau sampai pukul 17.00 WIB dan ternyata memang tidak hadir," ujar Imam Thobrony Pusaka, Ketua Bawaslu Jember, saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Minggu (13/05) malam.

Ini merupakan kali kedua bagi Faida untuk mangkir dari undangan klarifikasi Bawaslu Jember dalam laporan kasus yang sama. Sebelumnya, Faida sudah diundang Bawaslu untuk hadir guna diklarifikasi pada sehari sebelumnya, atau Sabtu (30/05).

"Kita belum putuskan, apakah akan dipanggil lagi atau tidak. Bisa jadi ada pemanggilan yang ketiga, untuk klarifikasi hal ini," lanjut Thobrony.

Perihal undangan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu pada hari libur, Thobrony menjelaskan hal itu memang sesuai aturan yang berlaku. "Aturannya batas waktu penanganan adalah hari kalender, bukan hari kerja. Jadi meskipun tanggal merah (hari libur) tetap dilakukan proses," papar Thobrony.

Diadukan LSM Pasang Foto di Karung Beras Bulog

Sebelumnya, Faida dilaporkan oleh sebuah LSM terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya sebagai bupati yang akan kembali maju dalam Pilkada Jember 2020 ini. Yakni kebijakan penempelan foto bupati Faida bersama Wakil Bupati, KH Muqit Arief, dalam beras bantuan pemerintah pusat melalui Bulog untuk penanganan dampak Covid-19.

Penempelan foto Bupati Faida pada karung beras milik Bulog itu dinilai pelapor bernuansa politis, karena Faida akan kembali maju dalam Pilkada 2020.

Sejauh ini, menurut Thobrony, sudah ada 6 saksi yang diperiksa Bawaslu Jember untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh bupati Faida. Termasuk saksi pelapor yang sudah diperiksa pada Jumat (29/05) lalu.

"Saksi lain yang sudah diperiksa untuk klarifikasi adalah pejabat dari Dinas Sosial Jember dan Bulog Jember. Tinggal terlapor (bupati Faida) saja yang belum," papar alumnus Universitas Jember (Unej) ini.

Sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu Jember memiliki waktu hingga dua hari ke depan untuk menentukan, apakah laporan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau tidak. Jika nantinya masuk pelanggaran, maka akan dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya. "Tapi kita akan kaji dulu, hasil klarifikasi, mulai kemarin. Baru setelah diteliti akan kita putuskan," jelas Thobrony.

Tidak ada konsekuensi hukum apapun, jika nantinya Bupati Faida tetap tidak mau hadir pada pemanggilan yang ketiga. Meski demikian, Bawaslu tetap bisa melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bupati Faida, meski tanpa ada klarifikasi dari Faida.

Dugaan penyalahgunaan wewenang Faida sebagai bupati Jember itu dilaporkan oleh Ribut Supriadi, aktivis LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer). Sebagai pelapor, Ribut telah diperiksa Bawaslu Jember pada Jumat (29/05) lalu.

"Menurut kami, penempelan foto bupati yang akan kembali maju dalam Pilkada, sangat tidak etis. Ini mempolitisasi penderitaan rakyat miskin yang sudah terimbas dampak Covid-19. Apalagi beras yang dibagikan kepada masyarakat itu bukan berasal dari kantong pribadi bupati, juga bukan dari APBD Jember. Melainkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Bulog," tutur Ribut saat dikonfirmasi terpisah.

Polemik bantuan beras Bulog dengan dipasang foto bupati Jember pada karung berasnya, terkuat dari sidak yang dilakukan DPRD Jember pada 29 April 2020 lalu. Sidak tersebut dilakukan selang beberapa hari setelah media sosial diramaikan oleh kasus penempelan foto Bupati Klaten, Sri Mulyani pada sejumlah bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Kedua kepala daerah perempuan itu –Bupati Klaten Sri Mulyani dan Bupati Jember Faida- sama-sama akan kembali maju dalam Pilkada 2020. Keduanya juga sama-sama menempelkan foto dirinya di bantuan yang sebenarnya berasal dari pemerintah pusat.

foto bupati jember di karung beras bulog

©2020 Merdeka.com/Muhammad Permana

Politisasi Perangkat Desa

Selain soal penempelan foto bupati Faida pada karung beras Bulog, Ribut juga melaporkan soal dugaan politisasi perangkat desa untuk mendukung Petahana. Yakni kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan yang memberikan dukungan secara terbuka kepada pasangan Faida-Vian.

Dengan mengajak seluruh perangkat desa dan beberapa warganya, sang kades itu menyatakan dukungan kepada Faida untuk kembali memimpin Jember, karena dianggap berhasil dalam pembangunan. Dukungan itu direkam dalam sebuah video dan kemudian langsung viral.

"Saya harap ini ditindak serius, karena bukan yang pertama kalinya. Agar Pilkada Jember bisa berjalan secara fair dan terpilih pemimpin yang terbaik," harap Ribut.

Sebelumnya, pada Februari 2020, Bawaslu Jember juga sudah menyatakan Camat Tanggul, Muhammad Ghazali bersalah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu. Ghazali terekam video mengajak seorang warganya yang difabel, untuk mengucap salam dua periode sembari berterima kasih kepada Bupati Jember, dr Faida. Video ini kemudian viral. Atas rekomendasi Bawaslu Jember, pada 18 Mei 2020 lalu mengirimkan surat kepada Bupati Jember, dr Faida.

Isinya meminta agar bupati menjatuhkan sanksi tingkat sedang kepada sang camat, karena melanggar aturan netralitas seorang ASN. Sanksi tersebut harus sudah dijatuhkan oleh bupati Faida kepada sang camat paling lambat 1 Juni 2020 mendatang.

Merdeka.com sudah mencoba mengklarifikasi kepada Bupati Jember, dr Faida, namun tidak mendapat respons.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya