Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim, Patrialis Akbar ogah komentar
Merdeka.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar enggan menanggapi laporan koalisi masyarakat selamatkan MK ke Dewan Etik Hakim. Patrialis dilaporkan karena diduga ikut berkomentar soal RUU Pilkada yang tengah ditangani MK.
"Pak Patrialisnya tidak bersedia diwawancarai," kata Humas MK Kencana lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (23/9).
Sebelumnya Koalisi masyarakat sipil selamatkan MK yang terdiri dari LSM bidang hukum, seperti ILR, ICW, YLBHI dan Perludem akan melaporkan hakim konstitusi Patrialis Akbar, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Hakim MK. Patrialis dilaporkan karena ikut berkomentar soal perkara yang tengah ditangani MK.
"Berkomentar saat kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)," kata salah satu pelapor Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Selasa (23/9).
Menurut Erwin, Patrialis berkomentar kepada publik tentang Rancangan Undang Undang Pilkada yang tengah digugat ke MK. Sehingga Patrialis diduga tidak mampu menjaga integritas seorang hakim dan telah melakukan keberpihakan.
"Akan melaporkan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar itu ke MK," kata Erwin dari Indonesian Legal Roundtable (ILR).
Erwin mengatakan, celotehan Patrialis terhadap RUU Pilkada itu dilakukan dalam seminarnya di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin (15/9) lalu. Menurut Erwin, celotehan mantan Menkumham itu dikutip oleh beberapa media online.
"Hakim Konstitusi harusnya tidak berkomentar terhadap perkara yang berpotensi akan ditanganinya," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaMAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnya