Dikriminalisasi, curhat Kompol AS ke Kapolri tak ada tanggapan
Merdeka.com - Polwan AS tak terima dijadikan tersangka penggelapan sertifikat tanah. Dia merasa dikriminalisasi. Sebab yang terjadi sebenarnya AS hanya berniat menjembatani proses jual beli tanah antara keluarga Atang dengan mafia tanah Kinghu (sebelumnya Kinhu).
Dia pun melawan dengan berbagai cara agar bisa terlepas dari status tersangka yang disandangkan padanya. Bahkan saat penyelidikan kasusnya berjalan, mantan penyidik Bareskrim ini sudah mengirim surat ke Kapolri Jenderal Sutarman untuk mendapatkan bantuan dan mendatangi Irwasum Polri, Komjen Pol Anton Bahrul Alam, bersama para saksi lainnya.
"Dari Kapolri tidak ada tanggapan," terang AS yang ditemui di Humas Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Meski belum direspons Sutarman, AS sedikit lega karena mendapat dukungan dari Irwasum Polri Komjen Anton Bachrul Alam untuk terus berjuang melawan ketidakadilan.
"Pak Anton mendukung saya. Kata Pak Anton enggak usah kamu pakai pengacara serahkan saja pada Allah. Ingat ketika cobaan saat nabi Ibrahim dibakar," ungkap dia menirukan ucapan Anton, sambil menitikkan air mata.
Selain dikriminalisasi, AS menambahkan, penyidik juga pernah menggeledah rumahnya dan mengambil hal-hal yang tidak berkaitan dengan penyelidikan.
"Mereka geledah kayak saya teroris saja," ucap polwan yang kini bertugas di Pusiknas Polri ini.
Penggeledahan ini juga disaksikan oleh anak polwan, DK. "Rumah kami digeledah. Buku tabunganku disita padahal itu tabungan sedikit-sedikit aku sama suami," tambahnya.
Sebelumnya Kompol AS dijadikan tersangka pada tanggal 9 April lalu atas dugaan penggelapan surat tanah antara keluarga Atang dengan mafia tanah Kinghu.
Padahal saat itu dirinya mengaku hanya menjembatani pengembalian sertifikat tanah yang dimiliki sah oleh keluarga Atang dari Kinghu. Setelah sertifikat tanah kembali, beberapa saat kemudian Kinghu justru meminta balik sertifikat itu dengan iming-iming Rp 7 miliar kepada Kompol AS. Kompol AS menolak.
Tak disangka atasan dia justru memerintahkan agar Kompol AS mengembalikan sertifikat itu ke Kinghu dan menerima uang yang disodorkan sebesar Rp 7 M. Lagi Kompol AS menolak.
Penolakan berturut-turut ini membuat Kinghu gerah dan melaporkan Kompol AS dengan dugaan penggelapan surat tanah. Diduga atasan Kompol AS juga bermain, Kompol AS pun dituduh dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan tersebut. Penetapan ini hanya berjarak 5 hari dari laporan Kinghu ke Bareskrim Polri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca Selengkapnya