Dikirim 3 parsel tea set saat Lebaran, Bamsoet lapor ke KPK
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau dikenal juga dengan panggilan Bamsoet hari ini melaporkan tiga bingkisan parsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan parsel Bamsoet diwakilkan oleh tenaga ahlinya bernama Iskandar.
Menurut kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha penyerahan tiga bingkisan parsel lantaran politikus Golkar itu sudah menjadi pejabat. Terlebih lagi KPK sebelumnya sudah menyerahkan surat edaran kepada para penyelenggara negara untuk tidak menerima parsel, bingkisan atau sejenisnya jika terpaksa menerima maka wajib bagi penyelenggara negara untuk segera melapor ke KPK tidak kurang dari 30 hari.
"Ini penyerahan biasa, ucapan Idul Fitri mungkin ini dianggap gratifikasi, ini dari mitra ada sebagian juga dari luar sehingga beliau (Bambang Soesatyo) mengatakan ini harus diserahkan ke KPK, karena aturannya begitu, karena beliau sudah jadi pejabat," kata Priharsa, Senin (18/7).
Dari ketiga parsel yang dilaporkan seluruhnya berisikan satu set cangkir teh (tea set). Selain itu salah satu dari dua parsel tersebut berasal dari perusahaan Mayapada.
Diketahui, selain menerima parsel penyelenggara negara juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi khususnya mudik.
"Minggu ini sudah kami edarkan surat edaran sekaligus larangan gratifikasi terkait hari raya. Larangan penggunaan mobil dinas pun sudah kita sampaikan" ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Jumat (24/6).
Selain pelarangan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, pemberian parcel juga menjadi konsentrasi KPK menjelang hari raya. Giri menjelaskan seluruh pegawai negeri di Indonesia dilarang keras menerima parcel apapun bentuknya.
Menurutnya, segala pemberian dengan bentuk gratifikasi sangat dekat dengan tindak pidana. Apalagi jika hal ini dilakukan oleh pejabat negara bisa dikenakan hukuman seumur hidup.
"Gratifikasi itu tidak ada batasannya berapapun itu, dilarang," jelasnya.
Giri menyebut ada tiga point yang jika dilakukan oleh pegawai negeri KPK akan segera menindak pihak tersebut dengan tindak pidana penerimaan gratifikasi. Pertama, gratifikasi dilakukan terkait jabatan, kedua gratifikasi tersebut menghalangi tugas dan kewajiban sebuah jabatan, dan terakhir tidak melapor KPK selama 30 hari.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada! Gejolak Harga Pangan di Ramadan Bisa Buat Suasana Jadi Panas
Mendagri Tito meminta Pemda mewaspadai suasana memanas saat Ramadan dan Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaWaspada, Ditemukan Mie Kuning Basah Berformalin di Depok
Selanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaTuai Pujian, Begini Sikap Prabowo Saat Minum Kopi Waktu Kampanye di Medan 'Adabnya Luar Biasa'
Begini sikap Prabowo Subianto saat minum kopi di tengah kampanye di Medan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Intip Kesibukan Perajin Songkok di Lamongan saat Ramadan, Banyak Pesanan dari Luar Jawa, Kantongi Cuan Ratusan Juta Rupiah
Pesanan songkok naik tiga kali lipat dibanding hari biasa.
Baca SelengkapnyaKisah Produsen Opak Gambir Khas Blitar saat Ramadan, Kerja dari Pagi hingga Sore, Tak Berani Terima Pesanan dari Sembarang Orang
Setiap hari ia menerima pesanan 100 toples jajanan khas Blitar.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Daging Sapi Bakal Langka dan Makin Mahal Saat Ramadan hingga Lebaran
Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) menyebut stok daging sapi terancam langka saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaMencicipi Kue Talam, Kuliner Khas Ramadan dari Kota Samarinda
Kue Talam merupakan kudapan tradisional Suku Banjar. Kue ini terbuat dari bahan dasar santan dan tepung.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaPaksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya