Dikeroyok dua temannya, siswa SMP di Makassar tewas
Merdeka.com - Siswa SMP Negeri 1 Kabupaten Maros berinisial Z (13), dikeroyok oleh dua rekannya AA dan N Rabu (26/8) kemarin. Akibat pengeroyokan itu Z mengalami luka parah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Akan tetapi setelah menjalani perawatan korban meninggal dunia pada Kamis (27/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal menjelaskan, awal kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (26/8) saat pulang sekolah. Dua pelaku masing-masing AA (13) siswa SMP DDI Maros, dan N (13) siswa SMP Pergis Maros pulang bersama dari sekolah dengan berjalan kaki.
Saat melintas di depan SMP Negeri 1 di Jalam Dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Maros, AA dan N nyaris ditabrak oleh korban Z yang menggunakan sepeda motor. Lalu Z menghentikan sepeda motornya dan berteriak ke arah AA dan N dengan menggunakan kata-kata kotor.
Tidak terima dengan sikap Z yang nyaris menabrak mereka dan meneriakinya, AA dan N kemudian mendatangi Z.
"N langsung meninju mulut korban Z membuat Z terjatuh dan terbaring di jalan. Saat Z kembali berdiri, AA kemudian ikut melakukan pemukulan ke pipi Z," katanya.
Dua pelaku meninggalkan korban sementara oleh warga sekitar lokasi kejadian membawa korban Z ke RS Salewangan, Maros. Di rumah sakit ini kesadaran Z terus menurut sehingga dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo.
Kamis (27/8) subuh sekitar pukul 04.00 WITA korban dinyatakan telah meninggal dunia. Paginya, jenazah siswa SMP ini dibawa pulang dan disemayamkan di kediamannya di Jalan Bontocina, Kecamatan Turikale, Maros.
"Soal penyebab meninggalnya korban, kita belum tahu pasti tetapi saya sempat ke rumah duka sebelum dimakamkan. Saya pegang kepalanya, lembek dan terasa lembek. Mungkin akibat benturan di aspal saat terjatuh usai ditinju oleh pelaku," kata Yusrizal.
Dua pelakunya berinisial AA dan N saat ini masih berada di Polres Maros untuk dimintai keterangannya. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita tidak tahan karena pelaku ini anak di bawah umur. Tapi tetap akan diproses didampingi petugas dari Balai Pemasyarakat (Bapas) sesuatu ketentuan aturan," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaDua Petugas KPPS di Makassar Meninggal Diduga Kelelahan dan Sesak Napas, Lima Orang Dirawat
Salah satu korban adalah seorang mahasiswa yang sudah persiapan untuk ujian skripsi.
Baca SelengkapnyaBukannya Sekolah, Siswa Siswi SMP Digerebek di Kamar Kost 'Sudah Ketangkap Masih Sayang-sayangan'
Bikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Siswa Kelas 5 SD di Palembang Jualan Keripik demi Hidupi 3 Adik dan Nenek
Tanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaUsai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet
Meski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya