Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diistimewakan jaksa, terdakwa korupsi BNI ditahan oleh hakim

Diistimewakan jaksa, terdakwa korupsi BNI ditahan oleh hakim ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Masrul SH, memerintahkan kepada jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru agar melakukan penahanan terhadap Esron Napitupulu salah seorang terdakwa kasus korupsi BNI Pekanbaru yang merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

Atas perintah itu, Esron yang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rully Afandi dan Bambang langsung dijebloskan ke penjara saat sidang di pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/5).

Penetapan penahanan Nomor No 23/Pidsus/PN.PBR tertanggal 6 Mei 2014. Penahanan pertama berlangsung selama 30 hari sejak penetapan majelis hakim.

"Berdasarkan surat ini, terdakwa Esron Napitupulu agar dilakukan penahanan," ujar Hakim.

Mendengar hal itu, Esron yang datang ke persidangan mengenakan kemeja batik warna coklat langsung resah. Dia langsung konsultasi dengan penasehat hukumnya dan mondar mandir di ruang sidang.

Wajah Esron cemberut saat dibawa petugas pengamanan ke sel tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya dari empat terdakwa kasus korupsi BNI 46 ini hanya Esron yang mendapat perlakuan istimewa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yakni penangguhan penahanan.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Rully Afandi dan Bambang, Esron Napitupulu, selaku Direktur utama PT Barito Riau Jaya (BRJ) dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa korupsi atas perkara kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 40 miliar di pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan. Selain Esron Napitupulu, 3 pejabat BNI lainnya juga dihadirkan, mereka yaitu Benny Manurung, Dedy Saputra, dan Atok.

"Berawal pada tahun 2008 silam, di mana salah seorang nasabah bernama Rosinta dari perusahaan BRJ. Mengajukan kredit pinjaman senilai Rp 40 miliar ke BNI 46 cabang Pekanbaru. Dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit,"kata Bambang.

Sebagai agunan, lanjut Bambang, diajukan beberapa surat tanah. Berupa lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif. Bahkan, sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya, pihak BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ.

"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Bambang.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya