Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Terlibat Suap Pemilihan Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Jadi Tersangka

Diduga Terlibat Suap Pemilihan Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Jadi Tersangka Polisi menetapkan 8 kades di Demak sebagai tersangka suap. ©2022 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng menetapkan delapan kepala desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap dalam pemilihan perangkat desa pada tahun 2021. Mesti sudah berstatus tersangka, mereka belum ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan, para pelaku kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen, tidak ada upaya yang menghambat," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (22/11).

Para tersangka yaitu AS, Kades Tambirejo; AL, Kades Tanjunganyar; H, Kades Banjarsari; MJ, Kades Mlatiharjo; MR, Kades Medini; S, Kades Sambung; P, Kades Jatisono; dan T, Kades Gedangalas. Mereka disangka menjanjikan bisa meloloskan peserta ujian seleksi pemilihan perangkat desa dengan syarat sejumlah uang.

"Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp250 juta," ungkapnya.

Kronologi Kasus

Kejadian bermula saat 8 desa di Kecamatan Gajah akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkatnya. Pada awal bulan November 2021, 8 kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang ingin diloloskan. Mereka berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar. Uang itu nantinya disetorkan kepada S dan IJ, makelar yang menghubungkan ke panitia ujian.

"Dari total uang tersebut sejumlah Rp830 juta diserahkan kepada dua orang oknum berinisial DR AF dan HA selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang," ujarnya.

Pada tanggal 6 Desember 2021, dilaksanakan ujian seleksi Pilprades. Ke-15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.

"Dengan dasar ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu universitas yang telah memenuhi syarat," kata dia.

Kedelapan desa di Kecamatan Gajah kemudian membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, praktik komputer, dan wawancara.

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.

"Makelar yang mereka tersebut berinisial S dan IJ. Keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan. Mereka melakukan pertemuan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus," tandasnya.

Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta," pungkasnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Terdampak Pembangunan Tol Japek 2, Belasan Rumah Warga Bekasi Amblas

Diduga Terdampak Pembangunan Tol Japek 2, Belasan Rumah Warga Bekasi Amblas

Menurut Samid, belasan tempat tinggal dan rumah kontrakan milik warganya itu rusak parah karena dampak dari pembangunan Tol Japek 2.

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Sempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok

Sempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok

Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.

Baca Selengkapnya
Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Ajak Warga Pilih Caleg Tertentu, Kades dan Sekdes di Ogan Ilir Dilaporkan ke Bawaslu

Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga mengajak warga memilih caleg tertentu

Baca Selengkapnya
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya