Diduga terlibat kasus Hambalang, Ketua PSSI diperiksa KPK
Merdeka.com - KPK langsung memanggil Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin untuk diperiksa dalam kasus mega proyek pembangunan olahraga Hambalang. Djohar diduga memiliki andil dalam Kasus korupsi proyek pembangunan.
Djohar diperiksa untuk ketiga tersangka yakni Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M Noor dalam kasus proyek pembangunan senilai Rp 2,5 triliun itu.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, Jumat (14/6).
Pada pemeriksaan Deddy kemarin, disebut-sebut Djohar turut mengatur pemilihan mantan kabiro perencanaan dan keuangan Deddy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tunggal dalam proyek Hambalang.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Deddy, Rudy Alfonso. Rudy mengatakan kliennya ditetapkan PPK tunggal di Kemenpora melalui rapat pimpinan di Kemenpora. Salah satu pimpinan rapat yang hadir yakni Djohar Arifin.
"Ditetapkan PPK tunggal oleh rapim di Kemenpora. Siapa rapim itu, salah satunya ada Djohan Arifin (Ketua Umum PSSI)," ujar Pengacara Rudy Alfonso, usai menemani Deddy ditahan KPK, Kamis (13/6).
Menurut Rudy, pemilihan itu dinilai sangat ganjil lantaran dalam kementerian biasanya memiliki lebih dari 20 orang PPK. Lalu mengapa di Kemenpora hanya Deddy saja yang ditetapkan sebagai PPK. Dengan demikian, pastinya Deddy didapati terjadi kekeliruan lantaran banyak menangani dokumen-dokumen yang masuk.
"Jadi bisa dibayangkan banyak dokumen di Kemenpora beliau sendiri yang tangani, pasti ada kekeliruan dalam proses administrasinya," ujarnya.
Diketahui, Djohar terpilih sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa PSSI pada 9 Juli 2011 di Kota Surakarta menggantikan Nurdin Halid. Sebelumnya Djohar pernah menjabat Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia di bawah pimpinan Agum Gumelar dan Pengurus Daerah PSSI Sumatera Utara. Selain itu juga aktif sebagai guru besar di Universitas Islam Sumatera Utara dan staf ahli Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia.
Deddy merupakan tersangka pertama dalam kasus ini. Deddy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Deddy menandatangani salah satu surat perjanjian subkontrak-subkontrak proyek yang tidak masuk kualifikasi. Hal itu menyebabkan penggelembungan dana proyek yang dapat memperkaya orang lain.
Mantan Kabiro perencanaan keuangan dan rumah tangga Kemenpora itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, KPK langsung menahan Deddy di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
Sementara itu KPK juga menetapkan Mantan Menpora Andi Mallarangeng dan pejabat Adhi Karya Teuku Bagus M Noor sebagai tersangka. Andi selaku Pengguna Anggaran dalam dan Teuku Bagus merupakan Ketua KSO kontraktor proyek Hambalang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnya