Diduga lecehkan agama, artis Joshua dilaporkan FUIB ke Polri
Merdeka.com - Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan Artis Joshua Suherman ke Bareskrim Mabes Polri dengan membawa barang bukti berupa video stand up comedy yang dilakukan oleh Joshua. Laporan itu tertuang dalam LP/30/I/2018 Bareskrim tanggal 9 Januari 2018.
Joshua dilaporkan karena telah dianggap melakukan pelecehan terhadap agama yang membanding-bandingkan agama yang dianut oleh dua mantan anggota girlband Cherrybelle.
"Ketika bicara tolong masalah agama itu dihindari, tidak mengaitkan agama, tapi lebih profesional," kata Rahmat Imbran dari FUIB di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (9/1).
Menurut Rahmat, apa yang sudah dilontarkan oleh Joshua yang justru dianggap menjadi sebuah lelucon dapat mencederai umat muslim, karena sebuah agama menjadi bahan lelucon oleh Joshua.
"Seperti yang dia (Joshua) katakan. Anisa itu menang karena dia cuma muslim, jadi karena dia muslim dia menang," ujarnya.
Selain itu, dirinya menuturkan kalau sampai saat ini mantan penyanyi cilik itu belum melakukan permintaan maaf secara resmi terhadap umat muslim.
"Sampai sejauh ini kita belum dengar permintaan maaf Joshua," tuturnya.
Atas kasus ini, Joshua disangkakan melanggar dugaan tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Youtube. Joshua disangkakan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 156a KUHP.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak tahu siapa yang disebut 'Pak Lurah' oleh politisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca SelengkapnyaJokowi menitip salam untuk Cak Imin, melalui dua menteri dari PKB
Baca Selengkapnya