Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Maladministrasi, BPOM Diadukan ke Ombudsman

Diduga Lakukan Maladministrasi, BPOM Diadukan ke Ombudsman Ombudsman . ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - PT Universal Pharmaceutical Industries menyatakan keberatan dengan langkah BPOM menyalahkan pihaknya terkait kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Pasalnya, bahan baku obat yang digunakan oleh perusahaan farmasinya sudah tercemar EG dan DEG dari supplier atau pemasok.

Diketahui, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Salah satu perusahaan itu adalah PT Pharmaceutical Industries.

"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombudsman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," kata Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung dalam keterangannya, Rabu (9/11).

Menurutnya, perusahaan farmasi hanya mengelola bahan baku yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dia berkata, BPOM juga tidak mewajibkan perusahaan farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG yang penting bagi kesehatan anak-anak di bawah umur.

Hermansyah bilang, langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya solusi. Seharusnya, BPOM mencari pemasok yang membuat bahan baku tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.

"Bukan itu persoalannya, tapi BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN untuk mencabut surat keputusan yang menyatakan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries dicabut.

"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita enggak mau menerima begitu saja, karena seharusnya menurut kami penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," tutup Hermansyah.

Sebelumnya, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Perusahaan itu ialah PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM menemukan 5 perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Penggunaan EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirop memicu gangguan ginjal akut pada anak. Idealnya, cemaran EG dan DEG pada bahan baku obat sirop tidak boleh melebihi 0,1 persen.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai

Membuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023
Ombudsman Selesaikan 57 Laporan Masyarakat Senilai Rp11,6 Miliar di 2023

Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya
Pabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya

Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.

Baca Selengkapnya