Diduga korupsi kredit usaha rakyat,bos sapi asal Subang jadi buronan
Merdeka.com - Kejati Jabar menetapkan Didi Supriadi selaku Dirut PT Simpang Jaya sebagai buronan jaksa. Bos sapi itu sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di satu bank milik pemerintah.
"Tersangka DS resmi buron. Kami pun sudah mengirimkan surat ke imigrasi untuk dicekal," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Bambang Bachtiar, di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Selasa (2/2).
Selain Didi, dia mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni dua pejabat dari bank milik pemerintah itu. Kini kedua pejabat tersebut, telah meringkuk di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada saat bank tersebut memberikan KUR kepada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar pada 2010 lalu. Cara yang ditempuh, PT Simpang Jaya II adalah mengajukan proposal dari para petani kepada bank.
Namun setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, ditemukan bahwa petani yang mengajukan proposal adalah fiktif. Disisi lain proses KUR itu tetap dicairkan oleh pihak bank kepada PT Simpang Jaya II yang mengatasnamakan kelompok petani.
Kejati Jabar kemudian mengusut adanya pengajuan fiktif itu, salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor PT Simpang Jaya II di Jalan Raya Pamanukan, Kabupaten Subang. Dalam penggeledahan itu, tim menyita beberapa dus dokumen terkait kasus yang tengah ditangani. Semua berkas itu kemudian dibawa ke Bandung untuk diteliti dan didalami lebih lanjut.
"Akibatnya kasus tersebut negara dirugikan Rp 25 miliar," ujarnya.
Dia menambahkan, siapapun yang mengetahui keberadaan Didi saat ini agar segera melaporkannya ke Kejati Jabar. Pihaknya, mengaku masih terus memburu buronan asal Subang tersebut. Kalau pun tidak sampai masuk ke persidangan, sidang kasus tersebut akan digelar tanpa kehadiran terdakwa atau in-absentia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaGubernur BI: Kredit Perbankan Tumbuh 9,7 Persen Pada November 2023
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar
Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca Selengkapnya