Diduga korupsi, kepala polisi syariah Aceh ditahan polisi
Merdeka.com - Polresta Banda Aceh menahan Kasatpol PP-WH Aceh, Khalidin Lhoong, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu upaya penggelapan dan pemotongan gaji anggota Satpol PP-WH Aceh. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Erlin Tangjaya.
"Sebelumnya dia berangkat ke haji, atas alasan kemanusiaan, kita beri toleransi untuk naik haji, baru sekarang kita tahan," kata Kompol Erlin Tangjaya pada wartawan, Kamis (21/11).
Selain Khalidin Lhoong, polisi juga menetapkan status tersangka dan menahan Kabag TU Satpol PP-WH, Armansyah sejak 17 September 2013 atas tuduhan telah secara bersama-sama menggelapkan dan memotong gaji pegawai Satpol PP-WH sebesar Rp 650 juta.
"Dia terbukti telah terbukti terlibat tindak pidana korupsi makanya kita tahan. Kerugian negara mencapai Rp 650 juta," tambah Erlin.
Dikatakan Erlin, tersangka memotong gaji Satpol PP-WH sebesar Rp 650 ribu perorang sebanyak 1.000 orang Satpol PP-WH. "Saat ini telah kita sita uang dari tersangka sebesar Rp 210 juta," tukasnya.
Pemotongan dana sebesar itu, kata Erlin, menurut keterangan dari tersangka untuk kepentingan pengadaan baju training, Kartu Tanda Anggota (KTA), alat tulis kantor (ATK), pembuatan surat keputusan (SK) dan untuk test urine anggota Satpol PP-WH.
"Kita tidak akan membiarkan korupsi terjadi, sebenarnya uang itu diperuntukkan untuk gaji, bukan untuk pengadaan barang-barang tersebut," tambahnya.
Erlin kembali menegaskan, tersangka memang meminta penangguhan penahanan. Akan tetapi,pihak kepolisian tidak mau mengabulkannya. "Sekarang akan terus kita tahan di Polresta dulu sampai 20 hari ke depan untuk diproses selanjutnya," imbuh Erlin.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKetiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca Selengkapnya