Diduga korupsi, 5 petinggi Akper Cut Nyak Dien jadi tersangka
Merdeka.com - Korupsi memang menjadi bahaya laten di Indonesia dan juga di Aceh. Tak terkecuali di dunia pendidikan yang harusnya bisa memberikan contoh yang baik untuk anak didiknya. Akan tetapi dunia pendidikan di Aceh kembali tercoreng dengan adanya temuan dugaan korupsi di Akademi Keperawatan (Akper) Cut Nyak Dhien, Banda Aceh.
Sebelumnya kasus korupsi dana pendidikan juga pernah terjadi di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh yang membuat mantan Rektor Darni M Daud dijebloskan dalam penjara. Demikian juga dengan mantan Direktur dan Bendara Farmasi, Banda Aceh sudah ditahan dan masih sedang menjalani persidangan.
Dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2012 diperuntukkan untuk Akper Cut Nyak Dhien mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Juli 2014 dan penanganannya sudah ditingkatkan ke penyidikan pada 29 Agustus 2014 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 milyar. Masing-masing Rp 1,1 miliar sumber hibah APBA 2012 dan Rp 211 juta sumber DIPA Akper tahun 2012.
"Penyidik sudah menetapkan 5 tersangka dan semuanya adalah petinggi di Akper tersebut. Selanjutnya kita tunggu BPKP melakukan perhitungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Husni Thamrin SH di Banda Aceh, Selasa (2/9).
Kata Husni, kasus ini bermula pengurus Akper Cut Nyak Dhien mengajukan proposal pada Pemerintah Aceh untuk biaya praktik lapangan mahasiswa ke Malaysia. Kemudian Pemerintah Aceh mengabulkan permohonan itu dengan mencairkan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar dan pada bulan April dan Mei 2012 Akper Cut Nyak Dhien memberangkatkan 80 mahasiswa ke Hospital Pusrawi Malaysia dengan sebelumnya ada kutipan dana setiap mahasiswa Rp 2 juta.
"Saat cair dana hibah, pihak pengurus Akper tidak mengembalikan dana yang dikutip sepenuhnya pada mahasiswa," tukasnya.
Lanjutnya, sisa anggaran yang digunakan sebesar Rp 1,1 miliar tidak dikembalikan ke kas daerah. Akan tetapi pihak kampus mengambil inisiatif sendiri mengalihkan dana tersebut dengan membangun pos satpam dan peralatan lainnya.
Adapun kelima tersangka itu adalah SY (mantan direktur), NLS (bendahara), ML (pembantu direktur), SD (pembantu direktur) dan TA (sub pelaksana). Mereka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Civitas Akademika Universitas Syiah Kuala Aceh Kritik Pemerintah: Jangan Salah Gunakan Kekuasaan!
Kritik terhadap pemerintah terus bermunculan dari kampus di seluruh Indonesia. Teranyar, hal itu disuarakan civitas akademika Universitas Syiah Kuala Aceh.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaCerita Dekan Unisba Rela Urus Sampah Langsung di Kampus, Tak Ingin Kejadian 'Bandung Lautan Sampah' Terulang
Begini kisah dosen Unisba rela urus sampah di kampus
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya